Modus operandi secara Biasa dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan
Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik pada Kejaksaan Mulia (Kejagung) atau Tim 9 menyebut mantan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Dana (TPPU) Begitu menjabat sebagai jaksa.
“Modus operandi secara Biasa dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Mulia Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Istimewa Kejagung, Jakarta, Jumat.
Tetapi ia Bukan mengungkapkan secara detail modus pencucian Dana yang dilakukan Febrie.
“Lebih detailnya Bukan akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.
Kendati demikian ia memastikan Tim 9 akan menyampaikan perkembangan penyidikan berikutnya.
Lebih lanjut ia menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas Prasangka tak bersalah dalam penanganan kasus TPPU tersebut.
“Yang lebih Krusial juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan Lagi Prasangka tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.
Pada Jumat ini Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Mulia. Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama Sekeliling 10 jam.
Diketahui, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kepada kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada Copot 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 Kepada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 Kepada perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
