Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Paksa 158 Anggota Mengungsi

Sebanyak 158 Anggota dari dua desa di Kabupaten Tangerang terpaksa dievakuasi akibat kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, yang belum juga padam hingga hari kedelapan pada Selasa, 7 Juli 2026. Proses pemadaman di area seluas Sekeliling 15 hektare tersebut Lalu diupayakan oleh petugas gabungan demi menekan paparan asap tinggi yang mulai mengganggu permukiman Sekeliling, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Para pengungsi yang terdampak oleh polusi asap pekat ini terbagi ke dalam beberapa posko berdasarkan Area tempat tinggal mereka masing-masing.

“Data pengungsian per papan posko, Selasa, 7 Juli. Desa Tanjakan Tumbuh: 44 KK atau 144 jiwa. Desa Rajeg Mulya: 7 KK atau 14 jiwa. Total 51 KK atau 158 jiwa,” kata Ruli, Selasa (7/7/2026).

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran tersebut menambahkan bahwa rembetan api Demi ini telah menyebar ke empat Area Esensial di kawasan penampungan sampah tersebut. Oleh karena itu, strategi pemadaman kini mengombinasikan jalur darat dan pemantauan dari udara guna menghentikan perluasan titik api.

“Sasaran hari ini, isolasi titik api aktif, pendinginan area panas, dan monitoring suhu timbunan,” ucapnya. Guna memaksimalkan penanganan situasi darurat ini, otoritas terkait telah mengerahkan personel berskala besar yang dilengkapi dengan puluhan unit kendaraan operasional serta alat berat di Posisi kejadian.

“Mobil pemadam 19 unit, mobil tangki air 4 unit, excavator 8 unit, bulldozer 8 unit, helikopter water bombing 4 unit, drone monitoring 4 unit,” ujarnya. Meskipun kepulan asap tebal Lagi menyelimuti kawasan Sekeliling, sejauh ini dipastikan Enggak Terdapat korban jiwa dalam insiden kebakaran besar ini.