Liputanindo.id – Beredar video yang memperlihatkan Kaum mengadang sejumlah Member TNI yang akan menggusur rumah di Sekeliling RW 10 Lenteng Akbar, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (6/4).
Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan spanduk dan memprotes rencana penggusuran yang disebut Buat pembangunan rumah susun prajurit TNI AD.
Ketegangan sempat terjadi ketika aparat mulai membongkar. Sejumlah Kaum menilai tindakan tersebut sebagai penggusuran paksa karena dilakukan tanpa perintah pengadilan.
Kadispenad Brigjen TNI, Donny Pramono mengatakan Terdapat kejadian ini sendiri bukanlah lahan sengketa. Donny menyebut kediaman yang dibongkar itu merupakan rumah dinas eks Zikon 15 Punya Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).
Lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi dan Mempunyai legalitas hukum yang kuat melalui sertifikat Hak Guna dengan Nomor 00184 Tahun 2016.
“Apa yang terjadi di daerah Lenteng Akbar (kemarin) bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan Punya TNI AD,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Jenderal bintang satu TNI ini menjelaskan area eks Zikon 15 yang ditertibkan mencapai luas 15.250 meter persegi. Posisi tersebut selama ini memang diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.
Usai membongkar, Donny mengungkapkan lahan itu akan dipakai Buat pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak. Perubahan status satuan ini berdampak pada bertambahnya jumlah personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan sarana-prasarana bagi para prajurit yang Tetap aktif berdinas.
“Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Akbar berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi Member TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau Enggak Kembali berhak menempatinya,” jelasnya.
Dia menerangkan pihak Pusziad telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap kepada Kaum sebelum Penyelenggaraan penertiban. Sosialisasi sudah dimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas.
Mekanisme dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, hingga Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
Pada proses kemarin, TNI AD menggusur 15 rumah yang sudah Hampa. Belasan rumah yang dibongkar itu juga telah diputus Aliran listriknya sejak Januari 2026.
“Dengan demikian, Enggak Betul apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
