Liputanindo.id – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yang dibakar pada demo Agustus 2025 tak jadi direhabilitasi. Bangunannya segera dirobohkan Lampau dibangun ulang.
Alasannya karena sudah Bukan layak dan harus dibangun ulang, menurut hasil kajian Kementerian Pekerjaan Lumrah (Kementerian PU).
“Setelah Kementerian PU adakan penelitian ulang, Rupanya ruang paripurna harus direkonstruksi, harus dirobohkan,” kata Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, Muhammad Jabir di Makassar, Sabtu silam.
Awalnya bangunan Sekretariat DPRD Sulsel yang mengalami kerusakan parah ditaksir Demi direkonstruksi, sedangkan lainnya hanya direhabilitasi.
“Misalnya Gedung Tower direhabilitasi, ruang-ruang fraksi (gedung Primer) dan gedung yang Lumrah kita Guna paripurna direhab berat,” ujarnya menjelaskan.
Pihaknya sudah mengajukan penghapusan aset Demi gedung sekretariat dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel telah dikeluarkan Demi aset dihapuskan.
Tetapi itu berubah di tengah jalan. Menurut hitungan Kementerian PU, gedung Primer mesti dirobohkan dan dibangun ulang karena dianggap tak layak digunakan. Makanya pihaknya akan kembali mengusulkan penghapusan aset ke gubernur.
“Jadi, itu harus dihapus dulu fisiknya. Harus Eksis mekanisme keputusan gubernur. Itu kita belum usulkan. Yang Eksis, baru SK penghapusan gedung sekretariat,” tuturnya.
Sejauh ini, pihak kontraktor PT Hutama Karya sedang mengerjakan perbaikan kantin, ruang aspirasi, ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel, Gedung Tower. Informasi terakhir, sedang dipersiapkan lift setelah yang Pelan dinyatakan rusak.
Ia menjelaskan, hitungan awal Ketika ditinjau Direktur Jenderal Cipta Karya usai kejadian pembakaran massa Ketika aksi anarkis 29 Agustus 2025 Lampau dijelaskan yang direkonstruksi gedung sekretariat, belakangan berubah setelah kajian.
“Sudah jelaskan Dirjen waktu itu, bahwa ini gedung sekretariat Bukan Dapat Tengah, harus dirobohkan. Kalau gedung paripurna harus rehab berat, Ketika itu. Tapi, Bukan boleh dirobohkan tanpa Eksis keputusan gubernur, karena harus Eksis penghapusan aset secara fisik,” katanya kembali menjelaskan.
Tetapi menurut Jabir, memang Gedung Primer DPRD Sulsel dirobohkan dan dibangun ulang. Alasannya, bangunan ini sudah berdiri sejak tahun 1984. Selain itu, kapasitas gedung induk ini kalau hanya direhab bsa saja bermasalah ke depannya.
“Kalau direkonstruksi dibangun ulang, jauh lebih bagus. Kalau tower, itu Sekadar rehabilitasi. Rahabnya sejauh ini baru 20 persen progresnya, jadi belum Dapat digunakan. Mungkin Dapat dipakai tahun depan. Seluruh anggarannya dari pusat,” ujarnya.
Selain itu, analisis Dampak lingkungan (Amdal), kata Jabir menambahkan, harus dipenuhi dan segera diurus. Mengingat amdal berkaitan dengan pembongkaran gedung tersebut. “Jadi intinya, batal rehab gedung paripurna. Harus diratakan Demi bangun ulang,” ucapnya.
