Kaum Lampung Selatan Diberi Keringanan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Daerah II Lampung Selatan, Cinthia Pandanwangi Serempak jajarannya Demi peluncuran program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kalianda. ANTARA/Riadi Gunawan


Lampung Selatan: Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan dapat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut memberikan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan serta berbagai Bonus lain guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.

“Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni Tiba dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Daerah II Lampung Selatan Cinthia Pandanwangi, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026. 

 

Cinthia mengatakan berbagai bentuk keringanan disiapkan pemerintah guna membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Demi menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus mengurus balik nama kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Menurutnya, wajib pajak yang Mempunyai tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda serta pajak progresif selama masa program berlangsung.

Bukan hanya itu, kata dia, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dalam Daerah Provinsi Lampung juga memperoleh potongan PKB sebesar 25 persen Demi kendaraan roda empat dan 50 persen Demi kendaraan roda dua.



Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id.

Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung diberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon pajak kendaraan mulai dari 5 persen hingga 25 persen.

Dia menegaskan program tersebut Bukan hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Program ini juga mendorong tertib administrasi kendaraan melalui registrasi ulang dan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan menjadi lebih Presisi.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang Segera, transparan dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak,” katanya.