Jumlah Rekomendasi DPRD Jember terhadap LKPJ Bupati Bertambah (4-Habis)

Foto BeritaJatim.com

Jember (Liputanindo.id) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2025 Bisa diperhatikan dan ditindaklanjuti pemerintah daerah Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Eksis 44 butir rekomendasi yang dikeluarkan. Rekomendasi ketiga puluh enam adalah perlunya pemerintah daerah dan DPRD Jember membangun mekanisme yang sistematis Demi mendokumentasikan dan mengintegrasikan masukan pemangku kepentingan ke dalam kebijakan.

“Partisipasi pemangku kepentingan harus diarahkan bukan hanya sebagai Perhimpunan dengar pendapat, Tetapi sebagai bagian dari koreksi substantif Berkas dan program pembangunan,” kata Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Panitia Tertentu LKPJ DPRD Jember, ditulis Senin (13/4/2026).

Pemkab Jember diminta membuka ruang dukungan programatik yang lebih terukur bagi organisasi Perempuan, organisasi disabilitas, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan.

Bentuknya adalah penguatan kapasitas, pelatihan kewirausahaan, pemasaran digital, kepemimpinan Perempuan, dan dukungan pengembangan pendidikan, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah serta mekanisme penganggaran yang Absah dan akuntabel.

Selain itu, DPRD Jember meminta Pemkab Jember agar mengoptimalkan penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas di fasilitas publik, serta memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusif guna menjamin akses layanan yang setara dan berkualitas bagi penyandang disabilitas.

Tak kalah Krusial, pemerintah daerah direkomendasikan segera membentuk Perhimpunan Disabilitas Daerah (FDD) sesuai amanat peraturan daerah, sebagai wadah partisipasi dan koordinasi dalam perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

Sementara Demi sektor kebencanaan, DPRD Jember merekomendasikan kepada pemerintah daerah Demi mengoptimalkan penggunaan BTT (Biaya Kagak Terduga) dalam penanggulangan bencana dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Peran Perhimpunan CSR perlu dioptimalkan dengan memperjelas arah, fungsi dan programnya. Dengan demikian, menurut Edo, kontribusi pelaku usaha dapat terintegrasi secara efektif dan merata dalam mendukung upaya penanggulangan bencana atau urusan pemerintahan lainnya.

Pemerintah Daerah diminta segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan peraturan daerah persampahan melalui penyusunan dan penetapan peraturan bupati sebagai petunjuk Penyelenggaraan. “Ini memastikan pengelolaan persampahan berjalan efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” kata Edo.

Terakhir, DPRD Jember merekomendasikan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan parlemen Demi mengakselerasi pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan. “Ini Demi memperkuat kebijakan cadangan pangan daerah yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Edo. [wir/ian]