Jampidsus tak pahami Rekanan dirinya dengan kasus blackout PLN

Jampidsus tak pahami hubungan dirinya dengan kasus blackout PLN

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku Kagak memahami mengapa Terdapat Rekanan antara dirinya dengan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang menjadi pemicu blackout atau pemadaman listrik di sejumlah daerah.

Hal itu ia sampaikan Demi awak media menanyakan perihal keterkaitan kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut dengan dirinya.

“Saya juga Kagak paham Terdapat kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut, perkaranya apa,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Akbar (Kejagung), Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, Febrie mengatakan bahwa dirinya telah membaca Bangunan kasus. Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi berkaitan dengan pengadaan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Ia pun menyarankan agar penyidik kepolisian melakukan audit terlebih dahulu agar mengetahui Terdapat atau tidaknya unsur melawan hukum.

“Menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, Bagus mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembeliannya, dan Mekanisme pengadaannya sehingga kita Mengerti apakah Terdapat perbuatan melawan hukum di sana,” katanya.

“Jadi, Buat blackout lebih Bagus kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkap dan sebaiknya ditanya ke sana (kepolisian red.),” tambahnya.

Diketahui, Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode tahun 2018–2026.

Penyidikan kasus tersebut dilaksanakan Berbarengan dengan Polda Metro Jaya yang menyidik kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025 dan dugaan pencucian Dana dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.