Liputanindo.id – Polda Metro Jaya memeriksa istri tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee, Reni Effendi.
“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya Rontok 16 Juni 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (27/3/2026).
Pemeriksaan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, dan Lagi berlangsung Tiba dengan Begitu ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan Formal di Jakarta, pada Jumat 6 Maret 2026, menyebutkan dua Argumen penahanan dokter tersebut.
Pertama, tersangka Bukan hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang Jernih padahal Begitu itu dia live di akun Tiktok.
Kedua, tersangka jmangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa Argumen yang Jernih.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi.
