InvestasiI Ilegal Rugikan Masyarakat Lebih dari Rp130 Triliun

Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal selama kurun waktu 2017-2023 mencapai lebih dari Rp130 triliun.

 “Aktivitas dari investasi illegal ini menimbulkan kerugian hingga Rp139,674 triliun,” kata  Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Irhamsah kepada media di Jakarta, Kamis(5/9/2024).

Oleh karena itu, lanjut Irhamsah, OJK melalui Satgas PASTI berupaya mencegah dan menangani aktivitas tersebut.

Satgas PASTI ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari sektor keuangan, sejumlah kementerian, dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia mengatakan jika dulu Satgas PASTI ini tugasnya sebatas edukasi dan literasi, saat ini juga mencegah dan menangani kegiatan ilegal.

Cek Artikel:  PLN-PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan PLTP Lahendong dan Ulubelu

“Dalam hal ini kami terus mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada investasi dan pinjaman ilegal,” kata Irhamsah.

Terkait dengan pinjaman ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Kondusif Santosa mengatakan OJK terus melakukan upaya agar masyarakat tidak mudah tertarik pada pinjaman ilegal.

Kondusif mengatakan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK membuahkan hasil, dibuktikan dengan meningkatkan angka literasi keuangan di Indonesia, yakni dari 49 persen menjadi 65,43 persen.

“Ini sesuatu yang patut dibanggakan. Jawa Tengah dan DIY juga selalu di atas rata-rata nasional,” katanya.

Sedangkan untuk capaian inklusi keuangan di angka 75 persen.

“Kami baru saja meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), merupakan program yang diharapkan literasi dan inklusi keuangan bisa dilakukan secara masif, merata, berkesinambungan,” katanya. (HAP)

Cek Artikel:  Jasa Raharja Boyong 3 Penghargaan Top GRC

Mungkin Anda Menyukai