Serap Aspirasi Jelang Pembahasan RUU Perkoperasian

Serap Aspirasi Jelang Pembahasan RUU Perkoperasian
Jajaran pengurus Forkopi Berbarengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Member DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto(dok.Forkopi)

Perhimpunan Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Tujuan mereka guna menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.

Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan Yakni sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom Buat memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha Berbarengan yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.

 

Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Member DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto. Salah satu pengurus Forkopi, Begitu Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.

Kemudian Badan hukum koperasi adalah status Formal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau badan hukum koperasi Buat menjalankan usaha Berbarengan dalam mencapai tujuan berkoperasi. “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” katanya, di Jakarta, Selasa (12/11).

Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi Bukan mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.

 

“Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon Member dalam rangka rekruitmen Member melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai Member tetap,” katanya.

 

Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha Berbarengan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau Bukan terukur kurang Cocok menjadi asas usaha Berbarengan.

 

“Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah Ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.

 

Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.

 

“Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Member Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.

 

Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini Buat mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia Buat menjadi Member koperasi.

 

Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.

 

Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Istimewa ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan Penilaian Penyelenggaraan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.

 

Berikutnya, mengusulkan agar Bukan membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan Member terhadap pengurus adalah kunci Istimewa keberlangsungan usaha koperasi.

 

Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara Lazim dapat Mempunyai hak Punya atas tanah Bukan terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak Punya atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar Hukuman pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

 

“Hal ini menghindari agar Bukan terkesan regulasi Mempunyai kecenderungan Buat mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.

 

Menurut Begitu, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah Eksis Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.

 

“Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang Buat naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

 

“Sudah Niscaya (direvisi). Jadi sekarang Buat undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah Eksis Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan Asa stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.

 

Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.

 

“Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, Buat menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Sasaran kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.

 

Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah Bukan up to date dan sudah out of date karena sudah lelet. Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga Perlindungan dan Keuangan (LPK).

Cek Artikel:  Keberlanjutan Tugas Satgas Impor Ilegal Tunggu Putusan Pemerintah Baru

“Kedua Eksis ruang yang sama, Eksis perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku Buat internal, Bukan berlaku Buat eksternal,”katanya. 

 

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi. “Di dalam Tap MPR itu Jernih sekali harus Eksis peraturan Tertentu perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah Buat menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau Eksis Restriksi-Restriksi seperti itu, maka itu akan Membikin ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Whs/I-2)

Cek Artikel:  OJK dan Kemendagri Luncurkan Peta Jalan Penguatan Bank Pembangunan Daerah

Mungkin Anda Menyukai