Liputanindo.id – Pemerintah China menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam bagi Kaum Negara Indonesia. Pembebasan visa ini berlaku mulai hari ini, Kamis 12 Juni 2025.
“Efektif mulai Kamis, 12 Juni 2025, Kaum Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 Kawasan tingkat provinsi dapat tinggal hingga 240 jam atau 10 hari, tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga,” kata pernyataan Formal Badan Imigrasi Nasional China dikutip media pemerintah Tiongkok, Kamis (12/6/2025).
Penerapan bebas visa ini menjadikan Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapat kebijakan bebas visa transit oleh pemerintah China.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya China yang lebih luas Kepada meningkatkan perjalanan dan pertukaran Global,” jelasnya.
Duta Besar Indonesia Kepada Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun menyambut Berkualitas atas kebijakan tersebut.
“Demi pertemuan bilateral di Jakarta, Perdana Menteri China Li Qiang telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana bebas visa transit 10 hari tersebut,” kata Dubes Djauhari, dikutip Antara.
Menurut Dubes Djauhari, kebijakan itu akan semakin mempererat people to people connect khususnya di sektor pariwisata.
Sebelumnya pada Selasa (3/6), pemerintah China juga memberikan fasilitas visa “multi-entry” selama lima tahun bagi para pebisnis dari 10 negara Asia Tenggara dan juga Timor Leste sebagai “observer” di ASEAN.
Visa ASEAN itu juga dapat dipakai Kepada Kekasih dan anak-anak pemohon visa dengan masa tinggal maksimum 180 hari.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian mengatakan China dan ASEAN telah memajukan pembangunan komunitas dengan masa depan Serempak dan mencapai kemajuan Krusial dalam membangun rumah yang damai, Terjamin, makmur, indah, dan bersahabat.
“Kunjungan antara masyarakat China dan negara-negara Asia Tenggara berlangsung secara intensif. Eksis Cita-cita Serempak Kepada semakin mempermudah perjalanan antara China dan ASEAN,” ungkap Lin Jian.
China diketahui telah menetapkan bebas visa secara timbal-balik dengan 25 negara, bebas visa unilateral Kepada 38 negara dan bebas visa transit Kepada 54 negara.
Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa Kepada Kaum negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.
China juga mengumumkan kebijakan bebas visa terhadap enam negara Teluk yang menjadi Personil Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) Yakni Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Selain itu, China juga mengumumkan kebijakan bebas visa terhadap pemegang paspor Normal dari Brazil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay.
Menurut Badan Administrasi Imigrasi Nasional China, orang asing yang datang ke China dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa pada 2024 mencapai 20,1 juta orang atau meningkat 112,3 persen dibanding 2023.
