Liputanindo.id – Presiden Amerika Perkumpulan Donald Trump Formal mengenakan tarif impor sebesar 32 persen kepada Indonesia. Tarif ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Dalam pernyataan Formal Trump kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dikatakan bahwa tarif 32 persen itu Bukan berubah dari nilai tarif resiprokal yang diumumkan pada April Lampau. Pengenaan tarif ini berlaku Kepada Segala produk Indonesia yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen Kepada Segala produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Perkumpulan, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih itu.
Dalam surat tertanggal 7 Juli itu, Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.
“Tolong pahami bahwa Bilangan 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan Kepada menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” kata Trump dalam surat.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila Indonesia melakukan tindak balas tarif, ia tak segan Kepada mengenakan tarif dua kali lipat kepada Indonesia.
Di sisi lain, Trump juga berjanji Bukan akan mengenakan tarif kepada Indonesia dengan syarat mutlak Ialah membangun dan memproduksi produk di Amerika Perkumpulan. Ia bahkan menjamin proses permohonan itu akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Selain itu, Trump juga membuka Kesempatan Kepada mengubah Bilangan tarif apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan Membikin ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.
Selain Indonesia, Trump juga merilis secara terbuka via media sosialnya surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada kepala negara masing-masing.
Sejumlah Kawan Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.
Nasib berbeda dialami Malaysia yang kini terkena tarif impor 25 persen, Malah naik satu poin persen dari nilai tarif sebelumnya sebesar 24 persen.
