Imigrasi tangkap empat Anggota Tiongkok Personil sindikat penipuan

Imigrasi tangkap empat warga Tiongkok anggota sindikat penipuan

Semarang (ANTARA) – Imigrasi Semarang menangkap empat Anggota negara Tiongkok karena diduga merupakan Personil sindikat penipuan daring jaringan Dunia pada sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo di Semarang, Minggu, mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (4/6) itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan selama dua pekan.

“Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah Anggota negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat,” katanya.

Empat Anggota Tiongkok yang ditangkap masing-masing HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain itu, kata dia, petugas juga mendapati dua Anggota negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) yang turut ditangkap Demi dimintai keterangan.

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut dia, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan keempat Anggota Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring Dunia yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.

Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.

Para Anggota negara asing tersebut, kata dia, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

Atas perbuatannya, keempat Anggota asing tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.