Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Buntut Ucapan ke Wartawan

Pengacara Hotman Paris Hutapea berhadapan dengan proses hukum usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026). Peristiwa tersebut memicu gelombang protes hingga aksi demonstrasi dari berbagai kalangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Gelombang protes pertama muncul Ketika massa Aktivis Connection menggelar aksi unjuk rasa di kantor hukum Hotman Paris & Partner, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (20/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut Penerangan publik serta mendesak penegakan hukum yang profesional.

“Hotman Paris harus menyampaikan Penerangan di depan publik. Kemarin juga dia sempat menghina salah satu profesi, jurnalistik, menghina wartawan,” teriak orator.

Aksi demonstrasi tersebut berlangsung secara Kondusif di Dasar pengamanan ketat dari pihak kepolisian setempat.

“Betul, Terdapat aksi di depan kantor tersebut. Buat pengamanan Terdapat 17 personel Polsek Kelapa Gading,” ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.

Pada hari yang sama, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Formal Membangun laporan polisi bernomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA dengan melampirkan bukti rekaman video. PWI menilai pernyataan Hotman telah melukai perasaan dan merendahkan Derajat jurnalis.

“Seperti kita ketahui kemarin Terdapat peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi Buat itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Mau melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar Edison, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan.

Meskipun Hotman sempat mengunggah video permohonan Ampun, pihak PWI menganggap langkah tersebut belum mencerminkan kesungguhan hati.

“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan Ampun ya, permohonan Ampun tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu Betul-Betul belum melakukan permintaan Ampun yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” Jernih Edison.

Langkah hukum ini diambil guna menegaskan batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan penghinaan terhadap suatu profesi.

“Kami Mau supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat Segala wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat, bukan ini yang dimaksud kan. Bukan Lampau menghina profesi wartawan gitu,” tuturnya.

PWI menegaskan bahwa berbagai organisasi pers telah bersepakat Buat bersatu mengawal penanganan kasus dugaan ujaran kebencian ini.

“(Bukti) Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin Rekan-Rekan juga sudah Mempunyai ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” Jernih Edison.

Edison menambahkan bahwa dukungan solidaritas dari kalangan pers Lalu mengalir Buat memperkuat laporan tersebut.

“Ya bukti awal. Nanti akan dan ini mungkin bukan hanya PWI nanti ya. Kita sudah sepakat berbagai organisasi wartawan ya, kalangan pers, insan pers kan banyak itu organisasi pers yang nanti akan bersatu Berbarengan Buat mendukung laporan ini,” tambah Edison.

Tekanan hukum semakin bertambah setelah organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia turut melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026) dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Asep, Ketua Lumrah MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie.

MIO Indonesia menegaskan bahwa pendaftaran laporan ini murni dilakukan Buat menjaga kehormatan profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang Bukan memahami hukum, Bukan Mempunyai kapasitas intelektual, dan Bukan layak menjalankan tugas jurnalistik apabila Bukan sependapat dengan narasumber,” kata Asep.

Langkah hukum tersebut dipastikan bukan karena motif personal maupun upaya pembungkaman.

“Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi. Laporan ini juga bukan bentuk upaya Buat membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri Buat membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” imbuh Asep.

Tim kuasa hukum pelapor turut mengingatkan pentingnya sikap profesionalisme advokat tanpa membawa nama pejabat negara atau institusi lain.

“Sekadar jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baiklah buat kita. Artinya, kan kita Paham kan Presiden ini adalah Punya rakyat Indonesia, bukan Punya segelintir orang,” imbuh Krisna, Kuasa hukum pelapor Krisna Murti.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan penyesalan secara terbuka melalui media sosial resminya atas ucapan emosional yang terlontar Ketika jumpa pers.

“Pernyataan Ampun dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan Ampun sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” kata Hotman, Pengacara Hotman Paris Hutapea.