Imigrasi pastikan Pengkajian internal sudah dilakukan usai kasus korupsi

Imigrasi pastikan evaluasi internal sudah dilakukan usai kasus korupsi

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan Ditjen Imigrasi telah mengevaluasi internal usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi terkait dugaan korupsi.

“Pengkajian internal sudah Niscaya. Kami melakukan action plan, kemarin quick wins itu sudah Niscaya (dilakukan),” ujar Hendarsam di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan dari Pengkajian tersebut, pihaknya menutup celah-celah yang dimungkinkan dapat dimanfaatkan oleh petugas di lapangan menyalahgunakan wewenang.

“Mengevaluasi apabila memang Eksis kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang Dapat dimanfaatkan oleh petugas di lapangan Kepada supaya ini kami tutup dan minimalisir hal-hal tersebut. Pada Ketika ini, kami juga sudah melakukan quick wins, sudah Membikin action plan terhadap langkah-langkah ke depan,” ujarnya.

Beberapa tindakan yang dilakukan, di antaranya mencopot Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, mengganti dengan pejabat baru yang telah diseleksi secara ketat, dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Seperti yang dilakukan pada Senin hari ini, Ditjen Imigrasi melantik 13 pejabat Esensial keimigrasian di sejumlah Kawasan kerja, salah satunya Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Kakanim Kelas I Tertentu Jakarta Barat. Kedua jabatan ini Hampa karena pejabat lamanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selain itu, kata Hendarsam, Ditjen Imigrasi akan membangun komunikasi dengan KPK Kepada membenahi persoalan yang terjadi.

Selama proses penyidikan tersebut, ia meminta seluruh jajarannya Kepada bersikap kooperatif terhadap KPK dengan membuka data dan akses selebar-lebarnya agar terang perkara dimaksud.

“Kami sudah mengimbau kepada seluruh jajaran Kepada bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya kasus, akses selebar-lebarnya kepada KPK Kepada bekerja sehingga Seluruh permasalahan ini Dapat selesai,” ujarnya.

Terkait tersangka kasus Imigrasi diduga sempat panik Ketika KPK mengusut kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan segera menarik beberapa uangnya, menurut Hendarsam, itu kejadian Pelan yang diketahui oleh pihaknya dari KPK dan media.

Dia pun mempersilakan KPK memproses pihak-pihak lainnya sesuai peraturan yang berlaku apabila Eksis keterkaitan dengan perkara tersebut.

“(Penarikan) itu kan kejadian pada Ketika yang Pelan. Jadi, kami sendiri itu tahunnya dari Mitra-Mitra KPK, Paham dari Mitra-Mitra media. Jadi memang kalau hal itu Eksis, nanti tinggal diproses hukumnya. Kemudian pada Ketika ini kan sudah dilakukan BAP dan kami lihat apakah Benar-Benar didakwaan itu Eksis,” kata Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (4/6), KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sempat panik ketika lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tersangka kasus Imigrasi kemudian menarik Duit dari sejumlah rekening yang menggunakan nama orang lain.

Selain itu, KPK menduga tersangka kasus Imigrasi memakai Duit yang ditarik tersebut Kepada dibelikan sejumlah emas. Bahkan emas tersebut dipakai Kepada membeli aset Kagak bergerak.

Kasus Imigrasi tersebut menyeret sejumlah pejabat di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Kepala Kantor Kelas I Tertentu Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dan mantan Kepala Kantor Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.