Imigrasi Manado tunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO

Imigrasi Manado tunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO

Manado (ANTARA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin mengatakan hingga Juli 2026, jajarannya telah membatalkan sebanyak 24 keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tercatat sebanyak 24 penundaan keberangkatan telah dilakukan terhadap WNI yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural atau Mempunyai indikasi kuat menjadi korban TPPO,” kata Alimuddin di Manado, Minggu.

Dia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Lalu mengintensifkan pengawasan terhadap Lewat lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Hal tersebut, kata dia, sebagai langkah preventif dalam mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan Lalu meningkatkan kualitas pemeriksaan keimigrasian melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berbasis analisis risiko,” ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata Demi membatasi perjalanan masyarakat, melainkan memastikan setiap WNI melakukan perjalanan ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku serta terhindar dari potensi Pemanfaatan dan praktik perdagangan orang.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga Lalu memperkuat upaya pemberantasan TPPO melalui pengawasan yang optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus perekrutan Ilegal.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau selalu menggunakan jalur Formal dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kejujuran dalam memberikan keterangan kepada petugas keimigrasian juga menjadi bagian Krusial dalam proses pemeriksaan guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi setiap WNI,” katanya menambahkan.

Alimuddin didampingi Kepala Seksi Tikim Riendy Lehardi dan Kepala Subseksi Infokim Arihta L. Sukatendel mengatakan, melalui semangat ‘Imigrasi Demi Rakyat, Direktorat Jenderal Imigrasi Lalu berkomitmen menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Upaya pencegahan terhadap keberangkatan nonprosedural merupakan Figur Konkret kehadiran negara dalam menjaga keselamatan WNI serta mendukung pemberantasan TPPO,” sebutnya.