Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap Kaum negara asing yang terbukti melakukan kegiatan Tak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki
Bima, NTB (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang Kaum negara Australia berinisial PDN (54) setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor Kepada mengelola usaha penginapan di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
“Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap Kaum negara asing yang terbukti melakukan kegiatan Tak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, melalui keterangan di Bima, Sabtu.
Joko mengatakan deportasi terhadap PDN dilaksanakan pada 10 Juni 2026 melalui Bandara Dunia I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Kaum negara asing tersebut.
Ia menjelaskan pengawasan terhadap PDN telah dilakukan sejak 2025. Begitu itu, petugas Imigrasi Bima memasukkan yang bersangkutan dalam daftar Sasaran operasi (TO) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal investor.
Tetapi, proses penindakan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan Tak berada di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
“Yang bersangkutan sudah menjadi Sasaran pengawasan kami sejak tahun Lewat. Tetapi Begitu itu belum masuk ke Area Indonesia sehingga proses pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan kembali,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PDN diketahui merupakan pemilik usaha penginapan yang beroperasi di Kabupaten Dompu sejak 2021. Meski Tak menetap secara permanen di Letak usaha, ia tetap mengendalikan operasional usaha secara langsung.
Menurut Joko, aktivitas seperti pengelolaan administrasi usaha, pemesanan Ruangan, komunikasi dengan tamu, hingga pengambilan keputusan operasional dilakukan langsung oleh PDN, sementara pekerjaan perawatan dan kebersihan dibantu Kaum setempat.
Intervensi tersebut dinilai Tak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS investor yang dimiliki PDN. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang dituangkan dalam Informasi Acara Pemeriksaan (BAP), PDN terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 122 huruf a mengatur Pelarangan bagi orang asing melakukan kegiatan yang Tak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Sementara Pasal 123 huruf a mengatur pemberian keterangan Tak Akurat atau penggunaan data Tak Absah Kepada memperoleh Berkas keimigrasian.
Joko mengatakan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap aktivitas Kaum negara asing yang memanfaatkan skema investasi Kepada memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan selektif (selective policy), yakni hanya memberikan akses masuk dan izin tinggal kepada Kaum negara asing yang memberikan manfaat serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan Lanjut meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha di Area kerja Imigrasi Bima, agar seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki,” katanya.
Ia menegaskan penegakan hukum keimigrasian bertujuan menjaga tertib administrasi, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.
