Tak Ingin Tragedi Bekasi Timur Terulang, Pemkab Blitar Targetkan Tutup 10 Perlintasan Kereta di 2026

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Berita:

  • Pemkab Blitar menargetkan penutupan 5–10 perlintasan kereta api sebidang pada 2026 Demi meningkatkan keselamatan.
  • Kebijakan ini diambil sebagai respons pencegahan agar tragedi kecelakaan seperti di Bekasi Timur Enggak terulang.
  • Lagi terdapat Sekeliling 20 perlintasan tanpa palang pintu atau penjagaan Formal di Distrik Kabupaten Blitar.
  • Penanganan dilakukan melalui pembangunan palang pintu atau penutupan akses berisiko tinggi Berbarengan PT KAI.

Blitar (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menargetkan penutupan dan penertiban 5 hingga 10 perlintasan kereta api sebidang pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya serius Demi meningkatkan keselamatan Anggota sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan fatal di jalur rel, seperti tragedi yang pernah terjadi di kawasan Bekasi Timur.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program prioritas keselamatan transportasi daerah, mengingat Lagi banyak perlintasan kereta api di Kabupaten Blitar yang belum Mempunyai pengamanan memadai.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengungkapkan bahwa Demi ini Lagi terdapat Sekeliling 20 titik perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu maupun penjagaan Formal.

“Tujuannya bukan Demi menghambat aktivitas Anggota, tetapi memastikan setiap perlintasan Kondusif dilalui siapa saja,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, langkah penanganan akan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pembangunan palang pintu permanen dan penutupan total akses pada titik yang dinilai paling berbahaya.

Pemkab Blitar juga menyiapkan strategi pembiayaan campuran Demi mendukung program ini, mulai dari APBD, Anggaran CSR perusahaan, hingga pengajuan Donasi ke pemerintah pusat yang telah menyiapkan anggaran nasional Demi penanganan perlintasan sebidang.

Selain aspek infrastruktur, pemerintah daerah Berbarengan PT KAI juga akan melakukan Pengkajian tata letak perlintasan. Standar keselamatan mengharuskan jarak minimal antarperlintasan mencapai 800 meter Demi mengurangi risiko kecelakaan.

Perlintasan yang Enggak memenuhi ketentuan akan dinormalisasi, Bagus dengan Restriksi akses kendaraan besar maupun penutupan permanen Apabila dinilai terlalu berbahaya.

Meski kebijakan ini berpotensi memengaruhi mobilitas Anggota, Pemkab Blitar menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas Primer di atas segala pertimbangan lainnya.

Dengan Sasaran penanganan hingga 10 titik pada 2026, pemerintah daerah berharap dapat menekan Nomor kecelakaan secara signifikan sekaligus menghilangkan Imej jalur rawan di perlintasan kereta api Distrik Kabupaten Blitar. [owi/beq]