Imigrasi Belawan deportasi Anggota Malaysia tanpa Berkas Formal 

Imigrasi Belawan deportasi warga Malaysia tanpa dokumen resmi 

Medan (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi seorang Anggota negara Malaysia berinisial MM karena terbukti masuk ke Distrik Indonesia secara ilegal tanpa Berkas Formal dan mengabaikan tempat pemeriksaan imigrasi.

“Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi Demi Rakyat yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas Esensial,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, di Medan, Selasa.

Eko menjelaskan, pendeportasian terhadap Anggota negara Malaysia ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang masuk ke Distrik Indonesia secara ilegal. Tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi telah dilaksanakan melalui penerbangan rute Medan–Kuala Lumpur dari Bandar Udara Dunia Kualanamu pada Senin (15/6).

Selain dideportasi, Anggota negara Malaysia tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal daring (online).

“Sehingga, yang bersangkutan Tak dapat kembali masuk ke Distrik Indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Eko.

Tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan seluruh Anggota negara asing di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eko menambahkan, pihaknya Lanjut memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel.