RPH Rp8,7 Miliar di Jetis Minim Pemanfaatan, Pemkab Ponorogo Penilaian Total

Ringkasan Informasi:

  • RPH-R Jetis Ponorogo senilai Rp8,7 miliar minim dimanfaatkan masyarakat.
  • Pemkab Ponorogo melakukan Penilaian menyeluruh terhadap operasional fasilitas tersebut.
  • RPH sempat mangkrak selama sembilan tahun sebelum kembali dioperasikan pada 2022.
  • Rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab minimnya aktivitas pemotongan hewan.

Ponorogo (Liputanindo.id) – Besarnya anggaran pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, belum sebanding dengan tingkat pemanfaatannya.

Fasilitas pemotongan hewan yang dibangun menggunakan anggaran Sekeliling Rp8,7 miliar tersebut Malah minim digunakan masyarakat sejak kembali dioperasikan dalam dua tahun terakhir.

Rendahnya kesadaran masyarakat Demi melakukan penyembelihan hewan di fasilitas Formal disebut menjadi salah satu penyebab Penting Tak optimalnya operasional RPH-R tersebut.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, membenarkan kondisi minimnya aktivitas pemotongan hewan di RPH-R Jetis.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo Ketika ini Lagi melakukan Penilaian menyeluruh Demi mengetahui penyebab fasilitas tersebut belum berjalan maksimal.

“Kami akan kaji ulang, perlu kami cek dulu apa yang harus dibenahi. Kemarin masalahnya di mana, kami Penilaian menyeluruh,” kata Lisdyarita, Jumat (22/5/2026).

RPH-R Jetis sebelumnya sempat mangkrak selama sembilan tahun sejak pembangunan selesai pada 2013.

Fasilitas tersebut baru kembali dicoba dioperasikan pada akhir 2022. Tetapi hingga kini, aktivitas pemotongan hewan di Letak tersebut Lagi sangat minim.

Kondisi tersebut Membikin Pemkab Ponorogo memilih belum memfungsikan RPH-R secara penuh dalam waktu dekat, termasuk Demi kebutuhan penyembelihan hewan kurban Ketika Iduladha tahun ini.

Pemerintah daerah Malah lebih memilih menyalurkan hewan kurban ke desa-desa dan organisasi masyarakat.

Selain Unsur minimnya pemanfaatan, aspek higienitas juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Lisdyarita yang akrab disapa Bunda Rita menilai fasilitas yang Lamban Tak digunakan harus dipastikan kembali standar kebersihan dan kelayakannya sebelum difungsikan.

“Karena Lamban Tak dipakai, dari segi higienis juga harus dipastikan. Kalau Tak Bisa dalam waktu dekat, semoga Bisa dimanfaatkan tahun berikutnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemkab Ponorogo juga menilai perlu adanya perubahan pola pikir masyarakat terkait penyembelihan hewan ternak.

Selama ini, banyak Anggota Lagi memilih melakukan penyembelihan secara Sendiri dibanding menggunakan fasilitas Formal yang telah tersedia.

Padahal, keberadaan RPH-R dinilai Krusial Demi memastikan proses penyembelihan memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan.

“Akan kami bentuk kesadaran masyarakatnya, agar mau menyembelih di RPH-R,” pungkasnya. [end/beq]