Polisi buru jaringan penadah motor curian di Tangerang

Polisi buru jaringan penadah motor curian di Tangerang

Tangerang (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memburu jaringan penadah sepeda motor hasil curian setelah menangkap seorang pelaku yang hendak menjual kendaraan curian tersebut di Distrik Lebak, Banten.

“Begitu ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota Kepada menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga Lagi memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di Distrik Tangerang dan sekitarnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Selasa.

Jauhari mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah empat kali menjalani hukuman penjara atas perkara serupa.

Ia menegaskan kepolisian akan Lanjut mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan Begitu memarkir kendaraan serta segera melapor melalui layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan Sekeliling.

“Kami berkomitmen memberikan rasa Terjamin kepada masyarakat. Bukan Eksis ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan Lanjut melakukan pengembangan Kepada mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” ujar Jauhari.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pelaku berinisial WS (42), Anggota Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap pada Jumat (12/6) Sekeliling pukul 17.00 WIB Begitu hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di Distrik Karang Tengah dan Embargo, Kota Tangerang.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Begitu ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan Kepada melakukan aksinya,” kata Parikhesit.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Vario merah dan Honda Beat hijau.

Polisi juga menyita kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet yang digunakan Kepada merusak rumah kunci kendaraan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara pada 2017, 2019, 2023, dan 2024.

“Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Tetapi yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman maupun rumah kontrakan. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet sebelum membawa kabur kendaraan korban.

“Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual di Distrik Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit,” kata Parikhesit.