Imigrasi Banda Aceh deportasi tiga WN India

Imigrasi Banda Aceh deportasi tiga WN India

Sebanyak tiga orang Penduduk negara asing atau WNA asal India dideportasi atau dipulangkan ke negara asal karena pelanggaran undang-undang keimigrasian

Banda Aceh (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi tiga Penduduk negara (WN) India karena melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur undang-undang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan pendeportasian atau pemulangan Penduduk asing ke negara asal merupakan Penyelenggaraan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“Sebanyak tiga orang Penduduk negara asing atau WNA asal India dideportasi atau dipulangkan ke negara asal karena pelanggaran undang-undang keimigrasian,” katanya.

Adapun tiga Penduduk negara India tersebut berinisial ABJ, GSP, dan SMG. Sebelumnya, ketiganya dikenakan tindakan keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu (detensi) di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Global Kualanamu, Sumatera Utara, dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India, pada Kamis (16/7).

Bambang Tri Cahyono mengatakan ketiga Penduduk negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Area Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban Standar atau Tak menghormati atau Tak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh itu menegaskan pendeportasian merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Area Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh.

“Kami Lanjut memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Tato Juliadin Hidayawan.