Hakim tolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sitaro

Hakim tolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sitaro

Manado (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) CIK alias Cyntia, terkait penetapan tersangka dugaan korupsi Biaya stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar nihil, demikianlah putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka Buat Standar,” kata Hakim PN Manado Philip Pangalila, Sembari mengetuk palu tanda mengesahkan putusan, Senin.

Hakim mengatakan bahwa kedua pihak, Berkualitas pemohon dan termohon sudah memasukkan bukti-bukti, Berkualitas surat dan lainnya, termasuk juga saksi selama sidang berjalan.

Hakim menimbang bahwa seluruh alat bukti yang dihadirkan di muka persidangan bukanlah kewenangan praperadilan Buat menilai sejauh mana alat bukti tersebut, Asal Mula praperadilan hanya diberikan kewenangan Buat menilai dari aspek formil saja dan bukan pokok perkara.

Tim advokat pemohon CIK, Munsir, mengatakan mereka terluka dengan pertimbangan hakim itu, Asal Mula Terdapat saksi yang Tak Sepatutnya dipertimbangkan malah dipertimbangkan.

Kemudian keberadaan Sprindik (surat perintah penyidikan) dan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) bertentangan dengan keadaan sebenarnya, sangat mencederai rasa keadilan yang dicari itu.

Sementara pihak termohon Kejati Sulawesi Utara, yang diwakili kuasa hukumnya, Iwan Caunang, Edwin Tumundo, Mita Ropa, Berty Willy Wongkar, Muhammadong, Syahlan Manassai menyambut putusan tersebut sidang gugatan praperadilan itu.

Humas Kejati Sulawesi Utara Januarius Bolitobi, mengatakan mereka mengapresiasi putusan tersebut yang menolak permohonan dari pihak Pemohon.

“Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang Absah dan melewati Mekanisme yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini,” kata Bolitobi.

Dia mengatakan bahwa putusan praperadilan hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang Betul.

“Konsentrasi kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara Primer. Kami berkomitmen Buat menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat. Buat perkembangan pelimpahan berkas, nanti akan kami update kembali,” Kata Bolitobi.

Pada kasus dugaan korupsi Biaya stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang tahun 2024 diduga menelan kerugian negara sebesar Rp22 miliar lebih.