Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyarankan Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko Kepada menjalani rawat inap akibat luka pada matanya. Saran ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Kondisi kesehatan Edi disorot karena ia Lalu memejamkan mata selama proses persidangan berlangsung. Berdasarkan laporan dari Detikcom, luka tersebut muncul setelah mata terdakwa terkena cipratan air keras Ketika melancarkan aksinya terhadap korban.
“Iihat Terdakwa I merem Lalu ini, sakit perih ya?” tanya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim.
Edi membenarkan kondisi tersebut kepada majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa sejauh ini hanya melakukan pengobatan Sendiri tanpa penanganan medis Tertentu di dalam sel tahanan.
“Siap,” jawab Edi Sudarko, Terdakwa I.
Hakim kemudian mendalami lebih lanjut mengenai pengawasan kesehatan yang diterima terdakwa selama masa penahanan. Edi mengaku belum mendapatkan Donasi medis profesional secara rutin Kepada luka pada indra penglihatannya.
“Nanti kalau sama siapa tadi sering dijenguk sama Denkkes kapten tadi itu, sering dikunjungi itu ya? Kontrol kesehatan di sel maksudnya Terdapat medis nggak?” tanya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Terdakwa menjelaskan bahwa perawatan yang dilakukannya hanya sebatas pembersihan luka. Ia Tak menyebutkan adanya tindakan medis mendalam dari pihak terkait.
“Hanya cuci kasih pembersih saja,” jawab Edi Sudarko.
Majelis hakim mempertanyakan apakah Terdapat penggunaan obat-obatan spesifik Kepada meredakan rasa perih pada mata terdakwa. Edi menyatakan bahwa dirinya dibantu oleh terdakwa lainnya dalam memberikan pengobatan rutin.
“Tetes mata dan sebagainya?” tanya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Edi memberikan konfirmasi terkait Donasi yang ia terima dari sesama rekan terdakwa. Hakim lantas menginstruksikan agar terdakwa segera melapor ke satuan atau pihak sel Kepada dirujuk ke RSPAD.
“Siap, Lalu dibantu (terdakwa lainnya),” jawab Edi Sudarko.
Ketua majelis hakim juga sempat melontarkan gurauan mengenai kemungkinan terdakwa melarikan diri Apabila ditempatkan di rumah sakit. Tetapi, instruksi tetap diberikan agar pemulihan kesehatan aset fisik terdakwa tetap menjadi prioritas.
“Nanti berobat saja ya, besok. Oh besok Lagi sidang, mungkin setelah sidang, hari Jumat, Sabtu, Minggu nanti lapor ke satuan atau nggak ke pihak sel ke RSPAD aja. Kalau perlu rawat inap, rawat inap di RSPAD,” ujar Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Hakim menekankan bahwa rawat inap di RSPAD merupakan opsi yang Absah demi kesembuhan terdakwa. Hal ini Kepada memastikan hak kesehatan terdakwa terpenuhi selama proses hukum berjalan.
“Kalau lu kabur nah tinggal narik satuannya aja kan,” ujar Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Merespons gurauan hakim, terdakwa menegaskan komitmennya Kepada mengikuti Mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan Tak Mempunyai niat Kepada menghindari proses peradilan.
“Mau kabur nggak?” tanya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Terdakwa memberikan jawaban singkat guna meyakinkan majelis hakim. Hakim menegaskan bahwa penanganan medis ini krusial karena mata merupakan aset Krusial bagi setiap individu.
“Siap Tak,” jawab Edi Sudarko.
Saran perawatan medis ini diberikan semata-mata demi pemulihan kondisi Edi. Hakim merasa prihatin Apabila Tak Terdapat pihak yang merawat luka terdakwa selama berada di dalam sel tahanan.
“Nah ini demi kesehatan Keluarga ya, Sayang kalau dalam sel nggak Terdapat yang ngerawat begitu, karena ini mata kan aset. Mudah-mudahan Dapat penanganan lebih lanjut Tengah,” ujar Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Terdakwa menerima saran tersebut dan menyatakan kesiapannya Kepada mengikuti instruksi majelis hakim. Di sisi lain, kasus ini juga menyeret tiga prajurit TNI lainnya dalam berkas perkara yang sama.
“Siap,” timpal Edi Sudarko.
Kasus ini bermula ketika para terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka, merasa kesal terhadap Andrie Yunus. Korban diketahui melakukan interupsi Ketika rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Keluarga Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer dalam pembacaan dakwaan sebelumnya.
Keempat prajurit TNI tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
