Komandan Denma BAIS TNI Harry Heriadi menjelaskan rincian tugas empat prajurit yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (06/05/2026).
Harry merinci peran spesifik para bawahannya di satuan tersebut, mulai dari urusan logistik hingga perencanaan latihan. Penjelasan ini bertujuan mengklarifikasi fungsi jabatan struktural para terdakwa sebagaimana dilansir dari BloombergTechnoz.
Sersan Dua Edi Sudarko selaku terdakwa pertama disebut hanya bertanggung jawab pada urusan administrasi dan logistik (minlog). Lingkup kerjanya mencakup pengelolaan kelengkapan perorangan lapangan (Kaporlap), termasuk distribusi Pakaian dan bahan bakar minyak.
“Terdakwa satu [Edi Sudarko] di minlog. Minlog di Denma hanya mengurusi perlengkapan,” ujar Harry Heriadi, Komandan Denma BAIS TNI.
Harry kemudian memaparkan posisi Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang Mempunyai tanggung jawab pada pemeliharaan materiel. Budhi bertugas merawat senjata serta peralatan pangkalan di lingkungan BAIS.
Pejabat lain yang terlibat adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya yang menjabat sebagai Kepala Jasmani. Sosok tersebut memimpin penyelenggaraan aktivitas olahraga bagi seluruh personel di Denma BAIS TNI.
Terdakwa terakhir, Letnan Satu Sami Lakka, bertugas menyusun perencanaan operasi latihan Spesifik internal. Harry menegaskan bahwa meskipun mengurus latihan menembak, navigasi, dan pemadam kebakaran, Sami Tak Mempunyai keterlibatan dalam pelatihan intelijen.
