ANTARA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu,(10/6) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5-3 tahun kepada empat personel TNI yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Selain hukuman penjara, dua terdakwa di antaranya juga dijatuhi Denda pemecatan dari dinas militer. (Anggah/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)
