Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba Usai AKP Malaungi “Menyanyi”

Liputanindo.id – Bareskrim Polri menyampaikan mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya Lewat ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. 

Penetapan tersangka terhadap Didik berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (13/2/2026).

Status hukum ini disampaikan ke publik setelah sebelumnya Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi jadi tersangka dan berupaya menyeret mantan atasannya lewat “nyanyian”.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026), mengaku Didik ditangkap Serempak seorang bintara polisi, Aipda Dianita Agustina (DA) dan seorang sipil bernama Miranti Afriana.

Kasus berawal ketika Biro Paminal Divpropam Polri mengamankan Didik. Hasil interogasi, eks Kapolres Bima Kota ini mengaku menyimpan narkotika di kediaman Aipda Dianita di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Petugas kemudian menuju ke Posisi Demi mengamankan barang bukti tersebut. Dari koper itu ditemukan sabu seberat 16,3 gram; 49 butir ekstasi dan dua butir sisa Guna (23,5 gram); 19 butir aprazol; dua butir happy five; dan lima gram ketamine.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya Aipda Dianita dan Miranti turut ditangkap. Eko mengatakan penyidik Lagi memeriksa ketiganya secara intensif.

“Demi MR dan DA Lagi diperiksa sebagai saksi, dan Lagi dilakukan pendalaman. Tersangka DP Lagi menjalani Patsus oleh Divpropam Polri,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *