BPJPH Rilis Sembilan Produk Jajanan Anak Mengandung Babi, Cek Daftarnya

Liputanindo.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Serempak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Sembilan produk ini merupakan makanan manis yang Normal dikonsumsi anak-anak. 

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang Tak bersertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dilansir Antara, Selasa (22/4/2025). 

Sembilan produk pangan olahan itu meliputi tujuh produk bersertifikat halal, Adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.

Kedua, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

Produk ketiga, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Mendunia Sukses. Berikutnya, produk keempat adalah ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Kembang) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Mendunia Sukses.

Produk kelima dengan produsen dan pengimpor yang sama, yakni ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow). Selanjutnya, Terdapat pula produk pangan olahan Adalah Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Kemudian, terdapat dua produk lainnya yang belum tersertifikasi halal, yakni China; AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Kekal; serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Haikal Lampau menyampaikan tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan Denda oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara dua produk lainnya yang terindikasi Tak memberikan data yang Pas dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan Denda berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha Buat segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *