Dukcapil Izinkan Fotokopi KTP-el dan Dorong Validasi Digital

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik tetap diperbolehkan Demi pengurusan administrasi pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai isu pidana penyebaran data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain memperbolehkan penggunaan fisik kartu Demi layanan seperti check-in hotel, pemerintah juga tengah memperluas integrasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ke berbagai sektor strategis. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketika ini sudah Terdapat Sekeliling 7.500 lembaga pengguna yang bekerja sama Demi menerapkan sistem Pembuktian elektronik guna memperkuat keamanan data.

Pernyataan Formal mengenai keabsahan penggunaan kartu identitas fisik ini disampaikan langsung oleh pimpinan kementerian Demi meredakan kebingungan yang sempat berkembang di media sosial terkait Hukuman hukum.

“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el Demi berbagai keperluan Formal, seperti misalnya check-in hotel,” ujar Kukuh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.

Pihak berwenang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan seputar penggandaan Berkas kependudukan tersebut agar instansi yang mengumpulkan berkas tetap menjaga kerahasiaannya.

“Fotokopi KTP-el pada prinsipnya Tetap dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” katanya menegaskan.

Sembari mempertahankan layanan konvensional, institusi ini Lanjut mengembangkan infrastruktur teknologi informasi demi mempercepat proses validasi yang lebih modern.

“Kami mendorong agar Pembuktian dan validasi data kependudukan Bisa dilakukan secara elektronik atau digital,” ujarnya menambahkan.

Pihak manajemen kependudukan juga menyampaikan permohonan Ampun atas disinformasi yang sempat beredar dan memastikan seluruh pengurusan Berkas Enggak dipungut biaya.

Pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada Liputanindo.id juga mempertegas kewajiban lembaga penyedia layanan publik maupun privat Demi memperhatikan aspek keamanan dalam menyimpan berkas masyarakat.

“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya Tetap dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” kata Kukuh, Ketika dikonfirmasi Liputanindo.id, Jumat (15/5/2026).

Di sisi lain, perluasan teknologi pelacakan identitas tanpa kartu fisik sudah mulai diuji coba pada beberapa program strategis pemerintah daerah dan sektor keuangan negara.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, mengungkapkan bahwa program percepatan transformasi digital dalam penyaluran Sokongan sosial di Banyuwangi, Jawa Timur, telah memanfaatkan IKD secara efektif.

“Jadi sudah dimulai [pemanfaatan IKD di berbagai sektor],” kata Nuh selepas pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Melalui sistem digital ini, sebanyak 351 ribu penerima bansos di Banyuwangi serta 287 ribu nasabah Bank BNI Enggak Kembali diwajibkan menyertakan lembaran fotokopi KTP. Bagi Penduduk yang belum Mempunyai ponsel pintar, Pembuktian dialihkan menggunakan teknologi pemindaian Persona dengan Sokongan agen lapangan.