DPRD Jatim Siapkan Komisi Disabilitas, Arah Kebijakan Lebih Inklusif dan Terarah

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – DPRD Jawa Timur menyiapkan pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari penguatan regulasi daerah. Langkah ini diharapkan Bisa memastikan kebijakan yang lebih terarah, inklusif, dan Mempunyai pengawasan yang Jernih.

“Pembaruan dalam raperda tersebut difokuskan pada tiga poin Istimewa guna memastikan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif, salah satunya pembentukan komisi itu,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, Senin (13/4/2026).

Jairi menjelaskan, pembaruan raperda tersebut mencakup sinkronisasi program dan anggaran antar-Organisasi Perangkat Daerah. Upaya ini Krusial agar Kagak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pelayanan penyandang disabilitas.

“Kita Mau memastikan Segala OPD berjalan searah dan Kagak saling tumpang tindih dalam implementasi kebijakan,” tutur politisi Golkar ini.

Selain itu, pembentukan komisi daerah akan berfungsi sebagai pengawas independen. Komisi ini diharapkan Bisa memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, termasuk pemenuhan infrastruktur ramah disabilitas dan kuota tenaga kerja. “Kita Mau bentuk yang sama agar perda ini punya kekuatan hukum yang Konkret dan Dapat dievaluasi,” katanya.

Dia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha juga menjadi bagian Krusial dalam kebijakan tersebut. Pendekatan ini diharapkan Bisa memperluas dukungan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.

“Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha akan memperkuat keberlanjutan program disabilitas di Jawa Timur,” tegas mantan aktivis PMII ini.

Di sektor pendidikan, DPRD Jatim juga mencatat adanya keterbatasan tenaga pendamping di Sekolah Luar Biasa. Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga.

“Masukan dari Sahabat-Sahabat sangat bagus, termasuk soal rasio guru pendamping yang 1:10 ini. Ini akan kita kaji lebih dalam Kepada dimasukkan dalam regulasi,” katanya.

Pembahasan raperda tersebut telah berlangsung selama tujuh bulan dengan melibatkan akademisi dan Ahli hukum. Begitu ini, sebagian besar pasal telah disepakati dan memasuki tahap penyempurnaan akhir. [asg/kun]