Dapat saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang Bukan Terdapat kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam peraturan pemerintah
Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perihal penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, setelah serangkaian pembahasan antara legislator dan pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menjelaskan, ketentuan mengenai penugasan Personil Polri di luar institusi termaktub dalam usulan Pasal 28A yang terdiri atas lima ayat.
“Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 28A ayat (1): Personil Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang Mempunyai keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata dia.
Diatur dalam usulan ayat (2), jabatan di luar organisasi Polri yang Mempunyai keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di tiga bidang.
Berdasarkan kesepakatan rapat, tiga bidang tersebut, antara lain, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum.
Adapun usulan Pasal 28A ayat (3) mengatur selain pada kementerian atau lembaga yang dimaksud pada ayat (2), Personil Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga.
Usulan Pasal 28A ayat (4) lanjut mengatur, selain pada jabatan yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Personil Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari presiden.
Terakhir, usulan Pasal 28A ayat (5) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata Metode pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh Personil Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam pembahasan, legislator sempat mempertanyakan konstitusionalitas usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4).
Personil Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyinggung Rekanan kedua ayat tersebut dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa Personil Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Apakah [usulan Pasal 28A] ayat (3) dan ayat (4) bukan penyimpangan atau bertentangan dengan TAP Nomor VII/2000 Pasal 10 ayat (3)?” tanya Wayan.
Menjawab pertanyaan itu, Eddy menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengisian jabatan di luar struktur Polri akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah.
“Dapat saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang Bukan Terdapat kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam peraturan pemerintah,” ucapnya.
Menurut Eddy, keberadaan usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) tetap perlu dipertahankan karena menjadi landasan Demi pengaturan lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah. “Ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP,” ujarnya.
Wayan menyatakan menerima penjelasan Wamenkum Eddy. Ia pun menegaskan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus dijiwai dalam rumusan Kebiasaan pasal berkaitan dengan penempatan Personil Polri aktif di luar institusi.
