DPR minta tak boleh Eksis perlakuan berbeda bagi Febrie Adriansyah

DPR minta tak boleh ada perlakuan berbeda bagi Febrie Adriansyah

… setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum

Jakarta (ANTARA) – Member Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum Demi Kagak memberikan perlakuan berbeda terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Dana (TPPU).

Menurut Abdullah, kemunculan Febrie sebagai tersangka dengan Kagak mengenakan rompi tahanan maupun borgol—walaupun bukan syarat Absah penahanan—telah memunculkan persepsi ketidakadilan dan melukai rasa keadilan masyarakat.

“Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga Pandai menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Abdullah di Jakarta pada Sabtu.

Dia memahami bahwa secara hukum, keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terpenuhinya syarat Rasional dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP dan bukan oleh penggunaan rompi tahanan atau borgol.

Tetapi demikian, Abdullah menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum Kagak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus Pandai menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan penegakan hukum.

Selain itu, dia menilai penjelasan Kejaksaan Mulia, yang beralasan Kagak memakaikan rompi tahanan kepada Febrie karena terburu-buru, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Bahkan karena Febrie merupakan mantan jaksa Mulia muda Tindak Pidana Spesifik (jampidsus), menurut Abdullah, proses penegakan hukum harus Betul-Betul menjadi pembuktian bahwa Kagak Eksis perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

“Ketika masyarakat Menyaksikan adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif,” katanya.

Meski demikian, Abdullah mengapresiasi langkah Kejaksaan Mulia yang “menitipkan” Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah Pas Demi menjaga independensi penyidikan, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan.

“Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Mulia mengungkapkan Dalih Febrie Adriansyah Kagak dikenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Dana (TPPU) karena keterbatasan waktu.

Koordinator Tim 9, sekaligus Jaksa Mulia Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan pihaknya terburu-buru, sehingga Kagak sempat memakaikan rompi “pink” kepada Febrie.

“Kalau masalah rompi tadi Minta Ampun. karena buru-buru juga sudah malam, ya,” kata Rudi Margono di Gedung Penting Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).