Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum menindak tegas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, guna memberi Dampak jera dan mencegah kejadian serupa.
“Penegak hukum wajib hukum berat pelaku pemerkosa para santriwati itu, agar aksi biadab serupa Bukan terulang di ponpes yang lain,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kasus ini mencuat setelah seorang kiai berinisial A alias Ashari atau Mbah Walid ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati terkait dugaan pencabulan terhadap Sekeliling 50 santriwati. Tetapi, tersangka dilaporkan belum ditahan.
Sahroni menegaskan aparat harus mengambil langkah tegas, termasuk upaya paksa Kalau tersangka Bukan kooperatif dalam proses hukum.
“Kalau sudah dipanggil dua kali nggak datang maka polisi wajib jemput paksa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kemungkinan tekanan terhadap korban yang menyebabkan pencabutan laporan, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
“Kemudian perihal korban yang cabut laporan, saya menduga Terdapat intervensi, makanya korban jadi ketakutan. Polisi harus selidiki juga dugaan itu,” katanya.
Selain aspek penegakan hukum, Sahroni menambahkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan perlu diperkuat, khususnya oleh Kementerian Keyakinan.
“Pengawasan Kemenag juga harus ditingkatkan. Ini kebetulan kasusnya terlihat dan ketahuan jadi Dapat ditindak, nah kalau yang nggak ketahuan ini gimana? Maka ini jadi PR besar buat Kemenag,” ujarnya.
Ia juga meminta Penilaian perizinan pondok pesantren Kalau terbukti terjadi pelanggaran serius oleh pengelola.
“Kalau terbukti pihak yang diduga pelaku adalah pemilik ponpes maka ponpes tersebut wajib dievaluasi perizinannya karena Dapat saja terulang kembali kejadian hal serupa,” kata Sahroni.
Dorongan tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap santri serta memastikan lingkungan pendidikan keagamaan Kondusif dari kekerasan seksual.
