Negara memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan lembaga adat
Manokwari (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa posisi hukum kelembagaan maupun dewan adat di Tanah Papua sangat kuat karena eksistensi dan hak-hak masyarakat adat memperoleh jaminan langsung melalui konstitusi negara.
Personil DPD RI Dr Filep Wamafma melalui keterangan Formal yang diterima di Manokwari, Papua Barat, Minggu, mengatakan masyarakat adat Tak perlu ragu atau khawatir memperjuangkan aspirasi dan hak-haknya.
“Negara memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan lembaga adat,” kata Filep.
Ia menjelaskan, pengakuan negara diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Kepada Tanah Papua legalitas tersebut diperkuat dengan adanya keistimewaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Tertentu (Otsus).
Dia mengapresiasi respon Segera Pemerintah Kabupaten Fakfak yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta.
“Perda menjadi instrumen Krusial agar pengakuan negara Tak mandek sebagai aturan normatif, tetapi mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang adil dan merata,” ujarnya.
Dia kemudian mendorong agar Dewan Adat Papua (DAP) segera memperkuat kapasitas internal melalui pembentukan peradilan adat karena selaras dengan semangat keadilan restoratif yang kini sedang digalakkan dalam sistem hukum nasional.
Legitimasi hukum kelembagaan adat dimaksud Mempunyai batasan prinsipil yang harus dihormati, Ialah Tak boleh bertentangan dengan hak asasi Sosok (HAM), sesuai prinsip NKRI, dan dijalankan oleh praktisi hukum adat.
“Penyelesaian konflik berbasis restorative justice harusnya memberi ruang yang luas kepada lembaga adat. Oleh karena itu, kelembagaan adat perlu Mempunyai perangkat peradilan adat yang Jernih, Bagus dari sisi mekanisme, struktur, maupun tata Langkah penyelesaiannya,” ujar Filep yang juga menjabat Ketua Komite III DPD RI.
Di sisi lain, Filep menyoroti tantangan dalam pengelolaan tanah adat yang kerap menimbulkan konflik internal karena Mempunyai kesamaan hak pada marga atau Spesies dan belum ditopang oleh sistem administrasi kelembagaan adat profesional.
Seluruh dewan adat di Tanah Papua diharapkan Kepada merapikan struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan internal agar setiap putusan adat Mempunyai legitimasi yang Tak mudah digugat melalui Mekanisme hukum formal.
“Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam UU Otsus Betul-Betul direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan Kepada kepentingan masyarakat adat,” ujarnya.
