Dirjen: Pencegahan haji nonprosedural bentuk Imigrasi lindungi WNI

Dirjen: Pencegahan haji nonprosedural bentuk Imigrasi lindungi WNI

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan keberangkatan jamaah calon haji yang terindikasi hendak bertolak ke tanah Bersih secara nonprosedural merupakan bentuk komitmen Imigrasi melindungi Anggota negara Indonesia.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami Buat melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pencegahan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bahwa seluruh jajaran Imigrasi diminta Buat meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.

Hendarsam juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur Formal sesuai ketentuan yang berlaku demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Arab Saudi.

“Imigrasi akan Maju hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai Figur Imigrasi Buat rakyat,” katanya menegaskan.

Pernyataan ini disampaikan Dirjen Imigrasi menyusul pencegahan keberangkatan 23 orang WNI yang terindikasi berangkat haji secara nonprosedural pada Jumat (1/5) Awal hari di Terminal 3 Keberangkatan Dunia Bandara Dunia Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika menjelaskan mereka terdiri atas 12 Pria dan 11 Perempuan yang tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

Mulanya, petugas imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan Berkas yang dimiliki. Setelah diperiksa, terungkap rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang Enggak sesuai peruntukannya.

Bahkan, kata Galih, mereka sempat diarahkan Buat memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan yang sebenarnya.

Ia merinci satu orang dalam rombongan itu diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 orang lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural.

Menindaklanjuti Intervensi itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta kepolisian hingga akhirnya diputuskan Buat menunda keberangkatan seluruh rombongan.

Galih menuturkan bahwa sejak awal musim haji 2026, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah mencegah keberangkatan total 42 orang WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.

“Kami Maju memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” katanya.