Digugat soal Kasus Tanah Sengketa, Kalla Singgung Lippo: GMTD Menawar, Kami Membeli

Liputanindo.id – Dua kantor pengacara PT Hadji Kalla menyatakan siap meladeni gugatan baru yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa lahan seluas 16 hektare di Kawasan Jalan Metro Tanjung Tumbuh ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saya berharap proses pengajuan gugatan itu berjalan sebagaimana mestinya,” kata kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, Kamis kemarin.

Sementara itu, perwakilan Kantor Hukum Hendropriyono and Associates dari Jakarta, Ardian Harahap yang ditugaskan membantu mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kala, mengaku siap berproses hukum di pengadilan.

Adrian turut membacakan penyampaian rilis Formal kepada wartawan yang berada di Gedung Wisma Kalla tersebut, bahwa dari data yang dihimpun, Terdapat sejumlah fakta baru ditemukan berdasarkan hasil Penyelidikan.

“Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut pada Lepas 25 November 2025 didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang pertamanya pada 9 Desember 2025,” paparnya menegaskan.

“Posisinya GMTD menawar, kami membeli. Kesiapan kami bukan hanya menghadapi gugatan perdata tersebut. Kami juga sangat siap meladeninya dengan mencadangkan hak-hak hukum klien kami lainnya, menempuh upaya hukum selain hukum perdata,” ucapnya.

Ia menilai selain hukum perdata, dalam kasus ini Bisa merujuk kepada hukum pidana. Dan pihaknya akan Lanjut melakukan hak-hak hukum klien Kepada melakukan upaya hukum tersebut.

Selanjutnya, Andrian menyatakan memahami bahwa saham-saham GMTD bukan hanya dimiliki oleh PT Permata Sulawesi sebesar 32,5 persen, diduga kuat terafiliasi langsung dengan PT Grup Lippo.

Tetapi, Terdapat saham Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 13,5 persen, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa 6,5 persen, serta Yayasan Sulawesi Selatan 6,5 persen. Masyarakat juga ikut sebagai struktur pemegang saham di GMTD.

Sementara itu mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan, apa yang disampaikan pengacara adalah bentuk persiapan Kepada menantang gugatan PT GMTD yang dilayangkan ke PN Makassar.

“Saya kira tadi apa yang dikatakan pengacara Kalla Grup Betul, GMTD menawar, Kalla Grup membeli. Kenapa? Itu adalah persoalan hak. Ketika hak anda bela, maka itu statusnya pertama wajib membela Punya sendiri,” paparnya.

Jadi siapapun yang membela miliknya, kata dia, itu equal dengan konsep jihad.” Itu dulu yah. Kedua, saya sangat heran GMTD menuntut Kalla Grup secara perdata dan pidana terhadap tanah yang lebih dulu dimiliki oleh Kalla Grup,” tutur dia Tengah.

Ia menambahkan, sebagai rekan Jusuf Kalla setahunya tahun 1996 Kalla Grup sudah mendapat sertipikat dan telah diukur tahun 1991, sementara GMTD baru mendapatkan pada 2005. Tetapi belakangan digugat atas kepemilikan.

“Saya hanya ingatkan, bahwa Terdapat yurisprudensi MA atas lima kasus yang Terang mengatakan, bila Terdapat dua Berkas yang Absah, maka Berkas yang diperoleh lebih awal itu yang Absah. Dan harusnya dipakai secara Biasa. Pertanyaannya, mana lebih duluan 96 atau 97? itu saja,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *