Kapolres Sleman Tak Berkutik Dimarahi Komisi III DPR Imbas Suami Kejar Jambret Jadi Tersangka

Liputanindo.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memarahi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman, Kombes Edy Setyanto dan jajarannya imbas penetapan tersangka Hogi Minaya yang melawan penjambret istrinya hingga menyebabkan si jambret kecelakaan Lewat tewas.

Habib bilang keputusan polisi sungguh memprihatinkan di tengah tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri.

“Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi (suami korban penjambretan) ini,” kata Habiburokhman Ketika rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut dia, polemik yang terjadi itu Bisa dipahami secara “kasat mata” bahwa penegakan hukum Polres Sleman-Kejari Sleman itu bermasalah. “Ini publik marah Pak, kami juga marah,” katanya.

Dia menilai bahwa polemik hukum yang terjadi itu Membikin situasi menjadi sulit.

Dia menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan adalah Kenalan dari Komisi III DPR, sehingga Bagus dan Jelek yang dialami oleh dua lembaga itu, juga jadi penilaian bagi Komisi III DPR.

Menurut dia, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya telah mempertaruhkan kredibilitas DPR RI, Kepada menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian.

“Tapi praktik seperti ini Membikin kami kecewa,” kata dia.

Dia pun menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyatakan bahwa penegakan hukum bukan soal “Iba-Iba”. Dia mengatakan bahwa Sebaiknya Mulyanto memahami betul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” katanya.

Pada akhirnya, Habib meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Kepada menyetop kasus Hogi Ketika membacakan Hasil rapat.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Keluarga Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” ucapnya.

Kapolres Sleman minta Ampun

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto pun kompak meminta Ampun di hadapan seluruh Personil Komisi III DPR RI.

Edy mengaku merasakan apa yang dirasakan oleh Hogi selaku suami korban. Dia mengaku menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum.

“Pada kesempatan ini kami Minta Ampun pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan),” kata Edy.

Dia pun mengaku kurang Betul dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut.

Sementara Bambang memohon Ampun karena kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan Membikin perkara tersebut tuntas. Maka dari itu, dia pun langsung berupaya Kepada menerapkan keadilan restoratif.

“Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini Kepada menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang Ketika ini sedang kita atensi Berbarengan,” kata dia.