Bupati Nabire terbitkan Surat Edaran penataan distribusi BBM subsidi

Bupati Nabire terbitkan Surat Edaran penataan distribusi BBM subsidi

SE berlaku sejak 19 Juni 2026 sebagai upaya pemerintah daerah menata distribusi BBM bersubsidi sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan…

Nabire (ANTARA) – Bupati Nabire, Papua Tengah Mesak Magai menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) guna menata penyaluran BBM bersubsidi Pas sasaran di daerah itu.

“SE berlaku sejak 19 Juni 2026 sebagai upaya pemerintah daerah menata distribusi BBM bersubsidi sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang selama ini memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar Lumrah (SPBU),” kata Mesak di Nabire, Sabtu.

Ia mengatakan, melalui SE tersebut, pemda memastikan penyaluran BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang berpelat Papua Tengah (PT) yang terdaftar di Kabupaten Nabire serta Mempunyai barcode sesuai data kendaraan dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang Tetap berlaku.

Kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire diberikan waktu satu bulan Demi melakukan mutasi kendaraan. Setelah batas waktu tersebut berakhir, pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, kendaraan keluaran tahun 2010 ke Rendah dibatasi melakukan pembelian BBM bersubsidi maksimal dua kali dalam satu pekan.

Pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah Restriksi terhadap Grup kendaraan tertentu yang Kagak diperkenankan membeli BBM bersubsidi.

Grup tersebut meliputi kendaraan dinas aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, kendaraan Punya perusahaan, kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Papua Tengah, serta kendaraan yang menggunakan barcode Tetapi masa berlaku STNK telah berakhir.

Melalui SE tersebut, Pemkab Nabire juga memberlakukan sistem ganjil-genap Demi pembelian BBM bersubsidi.

“Kendaraan dengan nomor polisi ganjil dapat melakukan pengisian pada Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan bernomor genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu,” katanya.

Pemerintah daerah juga melarang penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer di pinggir jalan serta akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penampungan BBM subsidi secara ilegal.

Mesak menegaskan pengelola SPBU wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan memberikan Hukuman mulai dari teguran tertulis, pengurangan kuota BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, mengurangi antrean di SPBU, dan menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat yang Betul-Betul membutuhkan.

“Sekalian pihak harus mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM di Nabire lebih tertib, adil, dan Pas sasaran,” katanya.