Bupati Gowa Siapkan Langkah Hukum Sikapi Sidang Hak Angket DPRD

Kasus dugaan pelanggaran wewenang dan asusila yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah sang kepala daerah menyiapkan langkah hukum Buat merespons tuduhan dalam sidang Panitia Tertentu Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Langkah penunjukan tim kuasa hukum tersebut diambil menyusul kesaksian suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, dalam persidangan Rabu malam, 24 Juni 2026, yang menyatakan keyakinannya terkait dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang konsultan politik berinisial MB alias BK.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk atas tiga tuntutan masyarakat, yakni dugaan korupsi proyek seragam sekolah gratis Rp16 miliar, pencabutan sepihak beasiswa doktoral, dan isu video asusila, di mana sejauh ini sudah 14 dari 20 saksi yang memberikan keterangan.

Bupati Gowa menyatakan dirinya tetap menghormati fungsi pengawasan legislatif, Tetapi merasa keberatan karena materi persidangan dianggap telah melenceng jauh dari urusan kebijakan pemerintahan ke ranah personal.

“Saya sangat menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Segala bentuk kebijakan yang dibahas di pansus adalah tugas Member DPRD Buat melaksanakan hak dan kewajibannya,” kata Husniah.

Ia menilai dinamika dalam sidang pansus tersebut sudah mengganggu privasinya secara personal sebagai seorang kepala daerah.

“Yang bersifat nonkebijakan saya rasa sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi,” ujarnya.

Husniah juga menepis seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan meminta pihak-pihak terkait Buat membuktikan segala sangkaan tersebut melalui jalur Formal.

“Tentunya Tak Betul. Kalau memang Eksis bukti, silakan dibawa dan dibuktikan,” katanya.

Dirinya memastikan siap memenuhi panggilan legislatif guna memberikan keterangan yang diperlukan demi meluruskan polemik yang berkembang.

“Tentu saya selaku kepala daerah yang sementara dibicarakan siap Buat menerima Penjelasan dari beberapa ataupun Member dewan Kalau itu diperlukan,” ujarnya.

Buat menghadapi perkembangan sengketa politik ini, Husniah mengonfirmasi telah memberikan kuasa kepada tim hukum Buat mengkaji opsi-opsi yuridis.

“Iya pastinya itu akan kita lakukan dan saya sudah didampingi tim hukum saya Buat menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya diselesaikan secara hukum,” katanya.

Ia berharap masyarakat Tak terpecah belah oleh situasi ini dan meminta Sekalian pihak mengedepankan prinsip saling menghormati sesuai falsafah lokal.

“Saya didampingi kuasa hukum saya, tentunya silakan bersaksi. Yang Jernih prinsipnya orang Makassar mengatakan bahwa sirina pamarentayya niaki ri taujaiyya, sirina taurijaiyya niaki ri pemerintahya,” katanya.

Husniah menambahkan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan normal tanpa terganggu oleh komoditas isu politik yang sedang bergulir.

“Saya Maju bekerja turun ke masyarakat melaksanakan tugas, Konsentrasi tanpa terbebani oleh hak angket ataupun isu-isu yang dilempar ke luar dan menjadi konsumsi publik,” katanya.

Ia pun meminta seluruh aparatur sipil negara dan elemen masyarakat tetap kondusif serta Konsentrasi pada aktivitas profesi masing-masing.

“Masyarakat melaksanakan tugasnya masing-masing, bagi mereka petani silakan ke sawah dan bagi ASN silakan ke kantor. Yang Jernih tugas dan tanggung jawab saya Membikin Gowa ini Tak menjadi gaduh yang disebabkan oleh orang-orang yang Tak berkepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila, Member dewan Ahmad Sirajuddin mempertanyakan kondisi rumah tangga kepada suami Bupati Gowa yang hadir sebagai saksi.

“Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, kami begitu banyak mendengar tentang adanya kondisi yang kurang Berkualitas yang telah menyudutkan keluarga Anda, apa Anda merasakannya?” tanya Ahmad Sirajuddin.

Khaerul Aco membenarkan adanya keretakan tersebut, meskipun pada awalnya hal itu sempat disangkal oleh istrinya.

“Saya memang sudah merasakan itu, tetapi saya pada waktu itu juga sudah menanyakan lansung kepada ibu Husniah dan beliau Tak mengakui, beliau menjawab Kalau pemberitaan itu Tak Betul. Itu yang saya tanyakan ke ibu Husniah,” kata Khaerul Aco.

Ahmad Sirajuddin kemudian mendalami identitas pria yang diduga menjadi pihak ketiga dalam Interaksi rumah tangga sang bupati.

“Apakah Kerabat Paham siapa orang yang mengganggu Interaksi rumah tangga anda, Bisa disebutkan namanya?” tanya Ahmad Sirajuddin.

Khaerul menyatakan dirinya mulai meyakini kebenaran isu perselingkuhan tersebut setelah Menonton bukti-bukti yang dihadirkan pada rapat dengar pendapat pertama di DPRD.

“Iya saya Paham, orang itu bernama Basri Kajang atau Ombas. Awalnya saya memang banyak menerima informasi tetapi saya memang belum Serius. Tapi pada Ketika RDP yang pertama saya lihat sudah Eksis beberapa saksi yang dipanggil dan sudah Eksis juga sumber-sumber yang lain yang memberikan info yang valid jadi saya sudah merasa memang Betul terjadi perselingkuhan itu,” kata Khaerul Aco.

Terkait Info perceraian yang disebut-sebut telah diputus oleh Pengadilan Religi per 10 Juni 2026, Kasim Sila meminta Penjelasan langsung mengenai kehadiran saksi di persidangan.

“Dari data and informasi yang masuk di pimpinan Pansus ini bahwa pada Copot 10 Juni 2026 Eksis pengumuman dari Pengadilan Religi mengenai perceraian Bupati dengan saksi. Apakah Kerabat saksi pernah Eksis panggilan ke pengadilan Religi atau pernah menghadiri sidang pengadilan sekaitan dengan ini?” tanya Kasim Sila.

Khaerul mengaku baru mengetahui adanya Arsip putusan dan surat panggilan itu secara Tak langsung melalui kiriman pesan dari kerabatnya.

“Buat surat panggilan dari Pengadilan Religi saya juga baru Paham kemarin Rupanya surat panggilan itu memang Eksis, itu dikirim di kediaman di Jalan Talasalapang, Makassar tapi yang menerima pada waktu itu adalah ART (asisten pembantu rumah tangga) yang bekerja di rumah di Talasalapang. Tetapi ART tersebut Tak memberitahukan karena sudah ditelepon oleh ibu Husniah dan diambil oleh orang suruhannya yang dari Rujab (rumah jabatan),” kata Khaerul Aco.

Ia menambahkan bahwa ia sama sekali Tak pernah menerima atau menandatangani surat panggilan Formal pengadilan tersebut secara fisik.

“Jadi saya memang Tak pernah Paham, baru kemarin. Dan putusan gugatan saya baru terima kemarin juga dari, kebetulan Eksis Kolega yang kirimkan melalui skrinsut putusan pengadilan,” imbuh Khaerul Aco.

Di akhir kesaksiannya sebelum sidang ditutup pukul 21.00 Wita, Khaerul menitipkan pesan mengenai kriteria kepemimpinan daerah di masa depan.

“Mudah-mudahan tujuan ke depannya mungkin Kabupaten Gowa ke depannya Bisa jadi lebih beretika jadi bukan cuman lebih maju tapi lebih beretika dan juga Bisa mendapatkan tentunya pemimpin yang lebih Berkualitas ke depannya,” kata Khaerul Aco.

Pihak Pansus menegaskan seluruh keterangan saksi Ketika ini Lagi dalam proses pencocokan dengan fakta empiris di lapangan.

“Gambarannya seperti mengarah ke sana, tetapi seperti apa hasilnya nanti setelah selesai semuanya dan kami akan duduk Berbarengan Buat menyimpulkan hal itu,” kata Kasim.