Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita
Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Insan, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Yusril Ihza Mahendra seusai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” katanya.
Yusril mengatakan pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Standar Pertahanan Negara.
Menurut dia, peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen Berbarengan dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.
Ia menilai urusan moralitas Enggak hanya menjadi tanggung jawab pemuka Keyakinan dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan peran negara.
“Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” ujarnya.
Yusril menambahkan Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut berbagai Keyakinan.
“Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan bahwa Enggak Terdapat satu pun Keyakinan di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT,” katanya.
Meski demikian, Yusril mengatakan pemerintah Enggak mempermasalahkan apabila terdapat pihak yang Ingin memperdebatkan kebijakan tersebut, Bagus dalam ranah akademik maupun politik.
Tetapi, menurut dia, setiap pihak juga perlu menghormati ketetapan negara yang telah ditetapkan dalam rangka menangkal perilaku yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
“Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional,” ujarnya.
