BSN dan SMF Siapkan Sekuritisasi Syariah, Dukung Program 3 Juta Rumah

Ilustrasi. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.


Jakarta: PT Bank Syariah Nasional (BSN) menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF Kepada menggarap sekuritisasi aset pembiayaan perumahan. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi perseroan dalam memperkuat struktur pendanaan jangka menengah dan panjang, sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah di Indonesia.

Sinergi tersebut diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penjajakan Kerja Sama Transaksi Sekuritisasi Aset Pembiayaan Perumahan serta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing oleh Direktur Istimewa Bank BSN Alex Sofjan Noor dan Direktur Istimewa SMF Ananta Wiyogo di Kantor SMF, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Direktur Istimewa BSN Alex Sofjan Noor menjelaskan, kolaborasi ini merupakan langkah Krusial dalam menghadirkan Penemuan pendanaan Kepada mengatasi Ciri pembiayaan perumahan yang bersifat jangka panjang. Melalui skema ini, lembaga keuangan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan, pengelolaan likuiditas, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian secara optimal.

“Sektor perumahan tetap menjadi salah satu pilar Krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional karena Mempunyai Akibat pengganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor usaha lainnya. Sinergi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah BSN,” ujar Alex, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.

Langkah strategis ini sekaligus menjadi Bentuk Konkret komitmen BSN dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah guna memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

 

 

Rekam jejak kemitraan Rp6,26 triliun

Kolaborasi antara SMF dan BSN sesungguhnya merupakan keberlanjutan dari Interaksi jangka panjang yang telah terjalin sejak 2008, Yakni Demi BSN Lagi beroperasi sebagai BTN Syariah sebelum melakukan transformasi. Kemitraan kedua belah pihak kian berkembang, termasuk dalam pengembangan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2018.

Sebelum menyepakati penjajakan sekuritisasi, BSN dan SMF telah mengukuhkan kemitraan kuat lewat skema pembiayaan Mudharabah Muqayyadah (MMQ), kerja sama Tripartit Berbarengan Tapera, serta kerja sama Bipartit.

Secara terperinci, posisi kerja sama pembiayaan perumahan dengan akad MMQ antara BSN dan SMF hingga Mei 2026 telah mencatatkan realisasi yang signifikan. Total realisasi pembiayaan komulatif telah mencapai 29.402 unit dengan nilai sebesar Rp6,26 triliun.

Kemudian, penyaluran Kepada sektor Pembelian Rumah mendominasi sebanyak 27.023 unit dengan nilai mencapai Rp5,39 triliun. Juga penyaluran Kepada Refinancing tercatat sebanyak 1.602 unit dengan nilai pembiayaan sebesar Rp595 miliar.

Memasuki 2026, kerja sama pembiayaan ini diperkuat Bagus pada segmen komersial maupun program FLPP. Pada Februari dan Maret 2026, kedua institusi telah merealisasikan pembiayaan komersial senilai Rp1,65 triliun.

Sementara itu, melalui kerja sama FLPP dengan Bagian pendanaan SMF sebesar 25 persen, Sasaran penyaluran pembiayaan pada tahun ini dipatok mencapai Rp3,13 triliun. Nomor tersebut diharapkan dapat mendukung kepemilikan rumah bagi Sekeliling 73.700 nasabah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).



BSN gandeng SMF garap sekuritisasi aset Kepada perkuat pendanaan jangka panjang. Foto: dok BSN.

 

Dorong kredibilitas pasar modal syariah

Direktur Istimewa SMF Ananta Wiyogo menyatakan capaian pembiayaan tersebut menjadi landasan Krusial Kepada membawa kerja sama ke tahap yang lebih strategis. Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan yang mengemban mandat Kepada mendorong keterjangkauan (accessibility dan affordability) pembiayaan perumahan jangka panjang, SMF siap mendukung BSN secara penuh. Dukungan diberikan mulai dari tahap persiapan, pengembangan struktur transaksi, hingga implementasi sekuritisasi syariah.

“Kami Menyantap pengembangan sekuritisasi syariah memegang peran Krusial dalam mendorong pendalaman pasar keuangan syariah nasional. Kami Menonton Eksis potensi jangka panjang yang sangat Bagus pada aset BSN dan kita berharap transaksi sekuritisasi ini mulai terwujud tahun ini,” ungkap Ananta.

Ananta menambahkan, kerja sama sekuritisasi ini diharapkan dapat mendorong sekaligus ikut berpartisipasi dalam memperbaiki struktur pasar modal (capital market) Indonesia. Kehadiran instrumen baru ini diharapkan Pandai meningkatkan Gambaran (image) serta kredibilitas pasar modal domestik di mata investor.

Lebih lanjut, perluasan kemitraan di bidang refinancing dan sekuritisasi ini akan menjadi modal berharga bagi industri perbankan syariah dalam menyokong perekonomian nasional. SMF pun mendukung penuh BSN agar dapat memanfaatkan fasilitas pendanaan ini secara optimal guna meningkatkan kapasitas Perluasan bisnis perseroan.

 

 

Dorong likuiditas lewat EBAS-SP

Melalui nota kesepahaman ini, BSN dan SMF sepakat Kepada menjajaki penerbitan Dampak Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Dalam mekanisme sekuritisasi ini, portofolio pembiayaan perumahan syariah BSN yang berkualitas, Mempunyai histori pembayaran yang Bagus, dan Arsip yang memadai akan ditransformasikan menjadi underlying asset instrumen pasar modal syariah Kepada ditawarkan kepada investor.

Bagi BSN, mekanisme EBAS-SP membuka ruang Kepada mengelola aset secara lebih produktif dengan mengubah arus kas jangka panjang menjadi sumber likuiditas baru. Dengan demikian, kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan perumahan syariah kepada masyarakat dapat Lanjut diperkuat. Sementara bagi investor, instrumen ini menawarkan alternatif investasi syariah dengan arus kas terukur dan risiko yang dirancang secara hati-hati.

Guna mematangkan proses sekuritisasi yang kompleks ini, ruang lingkup MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya Sosok (SDM), penguatan literasi sekuritisasi, hingga pemenuhan aspek hukum, perpajakan, rating, dan struktur transaksi secara prudent.

Dari sisi regulasi dan tata kelola, inisiatif sekuritisasi ini didukung oleh koridor hukum nasional yang kokoh melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari aspek syariah, transaksi EBAS-SP ini berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018.

Proses penandatanganan kesepahaman ini turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran manajemen kunci kedua institusi, antara lain Direktur Bisnis SMF Heliantopo, Direktur SMF Bonai Subiakto, Dewan Pengawas Syariah SMF Prof. Dr. K.H. Hasanudin M.Ag, Direktur Finance, Strategy & Treasury Bank BSN Abdul Firman, serta Direktur Consumer Banking Bank BSN Mochamad Yut Penta.