Bonus PPN DTP Rumah dibawah Rp5 M, Cita-cita Baru Masyarakat dan Sektor Properti

Jakarta – Pemerintah Formal menetapkan Bonus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku taInsentif PPN DTP Rumah Rp5 Miliar: Cita-cita Baru Demi Masyarakat dan Sektor Propertinggal 21 November 2023.Kebijakan ini disambut Bagus oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pelaku industri properti.

Masyarakat menyambut positif kebijakan ini karena dapat membantu mereka Demi Mempunyai rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Sementara itu, pelaku industri properti berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penjualan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Peningkatan Daya Beli Masyarakat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Rekanan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah Demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian Dunia melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Industri properti adalah salah satu industri yang Mempunyai multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui Bonus ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.

Kebijakan ini memberikan keringanan pajak sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Artinya, masyarakat yang membeli rumah seharga 5 miliar rupiah akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 220 juta rupiah.

Akibat Positif bagi Sektor Properti

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan Akibat positif bagi sektor properti. Pelaku industri properti berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penjualan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini sangat positif bagi industri properti. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua Biasa Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida.

Menurut Totok, kebijakan ini juga dapat mendorong pengembang Demi membangun rumah-rumah yang lebih terjangkau. Hal ini dapat membantu masyarakat Demi Mempunyai rumah dengan harga yang lebih terjangkau.

Ketentuan yang Perlu Dipahami

Eksis beberapa ketentuan yang perlu dipahami terkait kebijakan ini. Pertama, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, Bonus ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Biasa dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Ketiga, kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.

Bahkan Bonus tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran Fulus muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal Bukan lebih lelet dari pada Lepas 1 September 2023.Keempat, rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut Bukan boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini Demi Mempunyai rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.