BGN ke Magetan: SPPG Tak Gandeng 15 Pemasok Akan Disuspensi, Berlaku Nasional

Foto BeritaJatim.com

Magetan (Liputanindo.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kebijakan suspensi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang Bukan melibatkan sedikitnya 15 pemasok atau supplier dalam operasionalnya berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Magetan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena itu, setiap SPPG wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Minimal supplier yang dipakai harus 15. Kalau ketahuan Bukan memakai 15 supplier, maka dapurnya kami suspend,” ujar Nanik Demi melakukan kunjungan di Magetan, Senin (1/6/2026)

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik monopoli sekaligus memastikan manfaat ekonomi program MBG dapat dirasakan masyarakat Sekeliling. Seluruh pemasok juga diharuskan berasal dari Daerah Sekeliling dapur SPPG agar perputaran ekonomi lokal meningkat.

“Tujuan pemerintah, khususnya Presiden, adalah meningkatkan ekonomi rakyat. Kalau supplier hanya satu atau sedikit, tujuan itu Bukan tercapai karena terjadi monopoli,” katanya.

Selain menyoroti kewajiban penggunaan supplier, Nanik juga menanggapi keluhan pelaku usaha mikro yang mengaku diminta memberikan sejumlah potongan atau cashback dalam transaksi dengan Kenalan program.

Ia menilai praktik tersebut Tetap dapat dipahami selama Bukan terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan barang.

“Sepanjang Bukan Eksis mark up harga, itu merupakan Rekanan bisnis ke bisnis. Tetapi tentu harus sesuai dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan terdapat sejumlah Argumen yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenai Denda suspensi. Salah satunya adalah terjadinya Kejadian Luar Normal (KLB), seperti kasus dugaan keracunan makanan yang mengakibatkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

“Kalau terjadi KLB, misalnya Eksis yang sakit perut atau diduga keracunan, Niscaya kami suspend,” tegasnya.

Selain Unsur KLB, BGN juga dapat menjatuhkan suspensi apabila SPPG Bukan Mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Mempunyai alur dapur yang Bukan sesuai juknis, kekurangan peralatan, Bukan memenuhi ketentuan jumlah supplier, hingga melakukan permainan harga.

Nanik menambahkan BGN juga melakukan Pengkajian terhadap pemenuhan sasaran penerima manfaat program. SPPG yang Bukan melayani Grup penerima manfaat Esensial, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, berpotensi dikenai Denda administratif berupa penghentian Insentif.

“SPPG yang Bukan Mempunyai penerima manfaat Grup 3B akan kami Pengkajian dan dapat dikenai Denda, termasuk Bukan diberikan Insentif,” pungkasnya. [fiq/ted]