Berkas perkara mantan Bupati Rejang Lebong dilimpahkan ke PN Bengkulu

Berkas perkara mantan Bupati Rejang Lebong dilimpahkan ke PN Bengkulu

Kami melakukan pelimpahan menggunakan proses e-terpadu atau secara daring. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dilakukan hari ini oleh JPU

Kota Bengkulu (ANTARA) – Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jumat.

“Kami melakukan pelimpahan menggunakan proses e-terpadu atau secara daring. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dilakukan hari ini oleh JPU,” kata Jaksa Penuntut Lumrah KPK Dian Hamisena di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo segera memasuki tahap persidangan. Sidang perdana diperkirakan digelar Sekeliling dua pekan mendatang.

Dian mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan dalam persidangan, termasuk tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Kawan Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Penting, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Kekal, yang Begitu ini juga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Diketahui, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo Formal ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, setelah KPK melaksanakan pelimpahan tahap II (P.21) atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Rafi Rizaldi mengatakan kedua tahanan ditempatkan di Bilik masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sesuai Mekanisme yang berlaku.

Selama menjalani masa mapenaling, keduanya belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari keluarga.

“Pihak keluarga yang datang Begitu kedua tahanan tiba hanya Dapat Tiba di gerbang depan karena keduanya Tetap menjalani tahap mapenaling,” kata Rafi.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Lumrah, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Kawan Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Penting, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Kekal.

Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026 dan Muhammad Fikri Thobari diduga meminta Fulus imbalan proyek Sekeliling 10 hingga 15 persen kepada tiga swasta tersebut dan Fulus tersebut diduga akan digunakan Buat kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).