Bareskrim periksa manajemen DWP terkait kasus Whip Pink

Bareskrim periksa manajemen DWP terkait kasus Whip Pink

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Senin, memeriksa manajemen Djakarta WareHouse Project (DWP) terkait kasus promosi gas N2O merek Whip Pink.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan materi pemeriksaan Lagi terkait pendalaman mengenai promosi penjualan Whip Pink tersebut.

“Hari ini, Senin, Copot 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba akan melakukan pemeriksaan manajemen DWP terkait promosi penjualan Whip Pink Berbarengan dengan acara DWP tahun 2023,” kata Eko.

Usai pemeriksaan, kata dia, Hukuman dari manajemen DWP bersedia Kepada memberikan keterangan di Bareskrim.

Sebelumnya, pada Jumat (6/6) malam, penyidik Subdit III telah memeriksa seorang pemengaruh (influencer) berinisial ZNM (20) terkait hal serupa.

ZNM diperiksa selama enam jam dengan 30 pertanyaan terkait penggunaan gas Whip Pink yang viral di Instagram Makassar Inpo Berbarengan dengan saksi lainnya berinisial APG.

Dari hasil pemeriksaan, ZNM mengaku baru pertama kali menggunakan Whip Pink tersebut Demi liburan di Bali.

“ZNM membeli gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut juga disampaikan motif pembelian diberitahu oleh temannya dan penasaran Ingin mencoba.

“Keterangan saksi, terkait Dampak setelah penggunaan Whip Pink, merasa sakit kepada dan fly,” katanya.

Baca juga: Kasus Whip Pink, Bareskrim akan jemput paksa seorang pemengaruh

Baca juga: Bareskrim ungkap seorang konsumen Whip Pink alami lumpuh temporer

Dalam kasus ini, satu orang Mitra saksi yang sama-sama menggunakan zat tersebut Demi ini mengalami lumpuh sementara (temporary).

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N20 merek Whip Pink, Yakni RV (29, Jakarta Utara), AM (29, Tengerang), CD (29, Jakarta), APG (21, Makassar), dan ZNM (20, Makassar).

Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.

Dari hasil interogasi sembilan orang saksi yang ditangkap, PT SSS selaku produsen belum Mempunyai legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.

Selain itu, pemilik dari Posisi produksi dan Penyimpanan pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gedung Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik Penyimpanan mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok.

Whip Pink adalah merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxidi atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal sebagai “gas ketawa”.

Baca juga: Polri ungkap seorang pemengaruh Guna Whip Pink cari sensasi “fly”

Baca juga: Respons kasus whip pink, BPOM tingkatkan pengawasan penggunaan gas N2O