Ilustrasi. Foto: dok MI/Susanto.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI mulai mencairkan Sokongan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada periode Mei 2026.
Sokongan tersebut diberikan kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Mengacu akun Instagram Formal Dinsos DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, total penerima manfaat eksisting yang telah lolos Pembuktian mencapai 187.706 orang. Penyaluran Sokongan dilakukan mulai Senin, 25 Mei 2026. Sementara penerima manfaat baru akan menjalani proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM.

Ilustrasi. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Syarat penerima bansos PKD
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 mengenai Pemberian Sokongan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, penerima harus Mempunyai syarat seperti:
- Mempunyai KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- KAJ berusia 0 hingga 6 tahun.
- KLJ berusia 60 tahun ke atas.
- KPDJ yang telah terdaftar di pendataan disabilitas Dinsos.
- Penerima bukan dari pensiunan dari ASN, TNI, ataupun Polri.
- Hasil Pembuktian di lapangan langsung oleh petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinsos Provinsi DKI Jakarta dan perangkat Kawasan.
Metode pendaftaran bansos PKD
Dinsos DKI menyatakan program bansos PKD Ketika ini Enggak membuka pendaftaran penerima baru. Penetapan calon penerima manfaat baru mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang masuk dalam desil terendah dan ingga dipertimbangkan melalui berbagai sumber data.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui situs siladu.jakarta.go.id atau Whatsapp 0897-383-8586.
Selain itu, penerima manfaat juga Pandai langsung menyambangi kantor Dinsos DKI di Jl. Gunung Sahari II No. 6, Jakarta Pusat. (Adrian Bachtiar)
