Bale Badami Bogor selesaikan delapan sengketa lewat musyawarah

Bale Badami Bogor selesaikan delapan sengketa lewat musyawarah

Dengan adanya Bale Badami yang juga didukung oleh keberadaan LBH, segala permasalahan Bukan semuanya harus berujung pada proses pengadilan. Eksis juga Metode-Metode penyelesaian melalui musyawarah

Kota Bogor (ANTARA) – Bale Badami Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil menyelesaikan delapan kasus sengketa melalui musyawarah dan pendekatan keadilan restoratif tanpa menempuh proses persidangan di pengadilan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Kota Bogor, Minggu, mengatakan penyelesaian sengketa melalui Bale Badami merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.

“Dengan adanya Bale Badami yang juga didukung oleh keberadaan LBH, segala permasalahan Bukan semuanya harus berujung pada proses pengadilan. Eksis juga Metode-Metode penyelesaian melalui musyawarah,” katanya.

Menurut Dedie, hingga Demi ini terdapat 14 kasus yang telah difasilitasi melalui Bale Badami Demi dicarikan solusi di luar jalur litigasi.

Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diselesaikan, sedangkan tiga kasus di antaranya ditangani oleh Lembaga Sokongan Hukum Berbarengan Adil Sejahtera (LBH BAS).

“Dari 14 kasus tersebut, kurang lebih sudah delapan yang diselesaikan melalui Bale Badami dan tiga di antaranya dilakukan oleh BAS,” ujarnya.

Ia menjelaskan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat memanfaatkan layanan konsultasi pada LBH BAS Demi mencari alternatif penyelesaian sengketa melalui Bale Badami dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut dia, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi dalam berbagai perkara karena mengedepankan dialog dan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.

Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan melalui Bale Badami, kata Dedie, adalah perkara yang melibatkan seorang Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu Lewat.

Sementara itu, Ketua Standar LBH BAS, Tini Sumartini, mengatakan BAS Mempunyai dua unit Primer, yakni LBH Berbarengan Adil Sejahtera dan Lembaga Ekonomi Kreatif Berbarengan Adil Sejahtera.

Menurut dia, keberadaan BAS diperkuat dengan dukungan Kantor Hukum Martini & Partners and Associates guna memperluas layanan Sokongan hukum dan pemberdayaan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, BAS juga meluncurkan program podcast sebagai wadah bagi generasi muda Demi berdiskusi dan mengembangkan kreativitas di bidang media digital.

“Program ini memfasilitasi rekan-rekan generasi Z yang aktif di media sosial. Kami menyediakan ruang bagi mereka Demi berkumpul, berdiskusi, dan berkarya Berbarengan di sini,” kata Tini.