Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) segera mengeluarkan 12 Panduan bagi pengusaha maupun pekerja dalam memitigasi pemutusan Interaksi kerja (PHK).
“Kita sedang siapkan Kepada bagaimana mengantisipasi mitigasi kemungkinan PHK,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Darwoto di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Panduan yang sedang disusun oleh asosiasi bertujuan Kepada memberikan perlindungan kepada para pihak yang berkaitan Berkualitas dari pengusaha maupun pekerja.
Darwoto mengatakan bahwa Panduan atau langkah yang sedang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan rasa Kondusif kepada para pihak.
Ia menjelaskan, Kepada 12 Panduan pengusaha dapat memutuskan Interaksi kerja Apabila Sekalian kondisi terpenuhi dan sudah Tak memungkinkan Kepada diselamatkan.
“12 Panduan itu di antaranya mulai dari perusahaan mengurangi jam kerja, melakukan efisiensi, selain itu perusahaan sudah Terdapat penurunan order,” ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketika level atau Panduan tersebut telah terpenuhi, maka diharapkan pemerintah dapat membantu perusahaan melalui stimulas ketika terjadi krisis.
Tetapi, lanjut dia, ketika memang sudah Tak dapat dipertahankan Tengah baru perusahaan dapat memberhentikan karyawan. Semu Panduan yang sedang disusun itu diharapkan dapat mengantisipasi PHK terhadap karyawan.
“Padahal sekarang secara bisnis PHK itu sebenarnya hal yang Normal,” katanya menambahkan.
