Jakarta (ANTARA) – Ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Akbar Harsoyo mengatakan praktik penyelenggaraan layanan internet selular yang berlangsung selama ini telah dilaksanakan sesuai kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang.
Dikatakan bahwa Penyelenggaraan kewajiban masing-masing pihak itu apabila dilihat secara utuh dari seluruh rangkaian Kebiasaan hukum, praktik industri, kepentingan konsumen, dan peran negara.
“Pada Ketika yang sama, para pihak telah memperoleh manfaat yang Absah sesuai dengan perannya masing-masing, Berkualitas negara, operator maupun konsumen,” kata Akbar dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Dengan kata lain, ia menyebut Kagak terdapat Interaksi yang bersifat eksploitatif, tetapi bersifat timbal balik dan saling menguntungkan atau mutual benefit.
Negara, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) sebagai regulator, menurutnya, telah melaksanakan kewajibannya.
Dia menjelaskan UU Telekomunikasi Kagak memerintahkan pemerintah Buat merancang setiap paket layanan yang dijual oleh operator, tetapi memerintahkan pembentukan kerangka regulasi, mengatur formula tarif, melindungi pengguna, mengawasi penyelenggaraan telekomunikasi, dan menjaga persaingan yang sehat.
Dikatakan bahwa kewajiban tersebut telah dilaksanakan, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 576 Tahun 2022, pengaturan formula tarif, mekanisme pelaporan tarif oleh penyelenggara, pengawasan secara berkala, serta berbagai instrumen pelindungan pengguna.
Akbar mengungkapkan begitu pula dengan operator yang telah melaksanakan kewajibannya, antara lain dalam membangun jaringan, memperluas cakupan layanan, meningkatkan kapasitas, menyediakan berbagai pilihan produk layanan, menyampaikan syarat dan ketentuan layanan, melaporkan tarif kepada pemerintah sebagai regulator, serta berkompetisi Buat menawarkan layanan yang semakin Berkualitas dan semakin terjangkau.
Sementara itu, lanjut dia, konsumen pun telah memperoleh haknya berupa akses komunikasi, akses internet, pilihan layanan yang Variasi, informasi mengenai tarif dan kepastian tarif, transparansi syarat layanan, serta kebebasan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dirinya menegaskan pelanggan yang membutuhkan tarif murah dapat memilih paket tertentu, sedangkan pelanggan yang membutuhkan fleksibilitas lebih tinggi dapat memilih rollover atau pascabayar.
Oleh karenanya, ia menyampaikan hak Buat memperoleh informasi dan hak Buat memilih telah tersedia sehingga pelindungan konsumen telah dijalankan melalui transparansi dan kebebasan memilih.
“Tetapi demikian, tetap terbuka Buat meningkatkan pelindungan konsumen, Berkualitas dari sisi transparansi maupun variasi pilihan layanan,” ucap dia.
Akbar, yang merupakan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog tersebut, memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon dalam kedua permohonan itu sama-sama mempersoalkan Pasal 71 Nomor 2 UU Cipta Kerja. Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tersebut mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Adapun Pasal 71 Nomor 2 UU Cipta Kerja berisi dua poin, pertama: Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, poin yang kedua: Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas Rendah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang Masakan daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan Ketika berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator seluler.
Para pemohon meminta MK memaknai Pasal 71 Nomor 2 UU Cipta Kerja menjadi: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Sementara pemohon dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat yang berprofesi sebagai mahasiswa, juga menguji pasal yang sama.
Yaumul mendalilkan kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring sehingga penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Dalam permohonannya, Yaumul meminta Pasal 71 Nomor 2 UU Cipta Kerja diubah menjadi: Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen Kagak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan Restriksi masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional Anggota negara.
