Ahli: Penetapan tersangka tetap Absah meski individu belum diperiksa

Pakar: Penetapan tersangka tetap sah meski individu belum diperiksa

Jakarta (ANTARA) – Ahli hukum pidana Profesor Henry Yosodiningrat menyampaikan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap Absah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka, sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang Absah.

Pendapat tersebut disampaikan Henry sebagai tanggapan atas pandangan yang menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka Kagak Absah.

“Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang Absah sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Prof. Henry dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dengan demikian, kata dia, sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang Absah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap Absah.

Ia menjelaskan Pasal 90 KUHAP baru mengatur syarat dan Mekanisme penetapan tersangka, Tetapi Kagak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan.

Dia menilai apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut Sepatutnya dicantumkan secara tegas dalam Kebiasaan undang-undang.

Selain itu, Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim Kagak boleh menambahkan syarat prosedural yang Kagak diatur dalam undang-undang.

“Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, Kagak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang Kagak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

Dirinya turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka.

Menurutnya, putusan itu menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

Demi itu, sambung dia, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Kagak dapat diberlakukan secara Mekanis terhadap Pasal 1 Bilangan 28 dan Pasal 90 KUHAP baru karena Kebiasaan yang diuji sudah Kagak berlaku Tengah.

Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan Kagak tercantum dalam amar putusan.

Henry juga mengutip Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru Kagak dapat diterima karena pemohon Kagak Mempunyai kedudukan hukum.

Dirinya berpendapat hingga kini belum Eksis putusan MK yang menyatakan Pasal 1 Bilangan 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena Kagak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

Di sisi lain, dia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Kagak boleh sekadar bersifat formal.

Ia mengingatkan alat bukti tersebut harus diperoleh secara Absah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar Rasional yang mengarah kepada pelaku.

“Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada Begitu penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang Absah, relevan, dan secara Rasional mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tutur Henry menegaskan.

Dia menekankan pemeriksaan terhadap tersangka tetap Krusial dalam proses penyidikan Demi kepentingan Penerangan dan pembuktian, Tetapi pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi Absah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku Begitu ini.